PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERSANDIAN
Nomor SOP 060/39/Diskominfostandi-TU/I/2023
Tanggal Pembuatan 2 Januari 2023
Tanggal Revisi 2 Januari 2023
Tanggal Efektif 2 Januari 2023
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Markus wan, S.Sos, M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19710713 200112 1 003
Nama SOP Pengarsipan Digital (Digital Record) Untuk Naskah Berita
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 4846);
2. "2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2001 tentang pengamanan berita rahasia melalui proses persandian dan telekomunikasi;"
3. "3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;"
4. "4. Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah "
5. "5. Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 4846);"
1. "1. Bertugas di Seksi Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian."
2. "2. Menguasai operasi dasar komputer"
3. "3. Mengetahui operasional e-mail senapati"
4. "4. Mengetahui tugas dan fungsi administrasi persandian"
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. SOP Penerimaan Naskah Berita
2. 1. SOP Pengiriman Naskah Berita
1. "1. Komputer/laptop"
2. "2. Handphone/flashdisk"
3. "3. Kabel data"
4. "4. Aplikasi pdf converter"
5. "5. Harddisk external"
6. "6. Genset/PLN"
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. "1. Untuk proses pengarsipan digital naskah berita yang bersifat terbatas / dikecualikan hanya dapat dilakukan oleh Sandiman / Operator sandi dan telekomunikasi"
2. "2. Naskah berita terbatas/dikecualikan harus diberi enkripsi "
1. "1. Pengarsipan digital dilakuan setiap hari selama ada naskah berita yang harus diarsipkan;"
2. "2. Perangkat pengarsipan digital disimpan di ruang persandian dan tidak boleh keluar dari ruangan tersebut tanpa izin yang berwenang atau kondisi tertentu."
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pengarsipan Digital (Digital Record) Untuk Naskah Berita
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima softcopy naskah berita yang akan diarsipkan secara digital Softcopy naskah berita 7 menit Softcopy naskah berita yang akan diarsipkan -
2 Menyiapkan perangkat untuk memproses pengarsipan digital Hardisk eksternal, komputer, handphone/flashdisk/kabel data 10 menit Perlengkapan pengarsipan digital yang sudah disiapkan -
3 Memindahkan file ke dalam komputer Komputer, handpohne/flashdisk/kabel data 5 menit File naskah berita yang sudah dipindahkan ke komputer -
4 Memeriksa format file naskah berita, jika belum berforfat PDF maka harus dirubah terlebih dahulu ke dalam format PDF Hardisk eksternal, komputer 3 menit Naskah berita sudah sesuai format pdf atau belum -
5 Merubah format file ke dalam format pdf Komputer, aplikasi pdf converter 10 menit Naskah berita yang sudah sesuai format pdf -
6 Memberi nomor dan nama yang jelas pada file Hardisk eksternal, komputer 5 menit Naskah berita yang sudah diberi nomor dan nama yang jelas -
7 Memindahkan file ke hardisk eksternal Hardisk eksternal, komputer 5 menit File naskah berita yang sudah dipindahkan ke hardisk eksternal -
8 Menyimpan hardisk eksternal ke tempat penyimpanan yang aman Hardisk eksternal 5 menit Hardisk eksternal sudah disimpan -