PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERSANDIAN
Nomor SOP 060/37/Diskominfostandi-TU/I/2023
Tanggal Pembuatan 2 Januari 2023
Tanggal Revisi 2 Januari 2023
Tanggal Efektif 2 Januari 2023
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Markus wan, S.Sos, M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19710713 200112 1 003
Nama SOP Pengiriman Naskah Berita
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 4846);
2. "2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2001 tentang pengamanan berita rahasia melalui proses persandian dan telekomunikasi;"
3. "3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;"
4. "4. Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah "
5. "5. Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 4846);"
1. "1. Bertugas di Seksi Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian."
2. "2. Menguasai operasi dasar komputer"
3. "3. Mengetahui operasional e-mail senapati"
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. SOP Penerimaan Naskah Berita
2. 2. SOP Pengarsipan Digital (Digital Record) untuk Naskah Berita
1. "1. Komputer/laptop"
2. "2. Jaringan Internet"
3. "3. Printer"
4. "4. Stempel"
5. "5. Pulpen"
6. 6.Handphone
7. 7.Genset/PLN
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. "1. Apabila tidak memperhatikan alamat tujuan, naskah berita tidak disampaikan tepat sasaran."
2. "2. Jika terdapat kendala pada uraian kegiatan, maka naskah berita diterima tidak tepat waktu "
1. "1. Seluruh naskah berita yang dikirim diarsipkan secara digital "
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pengiriman Naskah Berita
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabid S&P Kasi Persandian Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Pemohom mengajukan kepada Kepala Diskominfostandi cq. Kepala seksi Persandian untuk pengiriman naskah berita melalui email sanapati Permohonan tertulis, naskah berita yang akan dikirm 10 menit Disposisi Kasi Persandian -
2 Kasi persandian menugaskan pengadministrasi umum untuk menganggendakan naskah berita ke dalam agenda elektronik Permohonan tertulis, naskah berita 5 menit Naskah berita yang akan dikirim -
3 Pengadministrasi umum menginput naskah berita ke dalam agenda elektronik Naskah berita 10 menit Naskah berita yang sudah di agendakan -
4 Pengadministrasi umum memberi stempel cap legalisasi dan meminta paraf kepada kasi persandian Naskah berita, stempel 5 menit Naskah berita yang sudah diberi stempel cap legalisasi -
5 Kasi Persandian memberi paraf dan meneruskannya kepada operator sandi dan telekomunikasi Naskah berita, pulpen 3 menit Naskah berita yang sudah diparaf -
6 Operator sandi dan telekomunikasi mencacat waktu pengirim di lembar naskah berita dan memindai naskah berita menjadi file (softcopy) naskah berita, pulpen, handphone/scanner 10 menit file (sofcopy) naskah berita yang sudah dikirim -
7 Operatpr sandi dan telekomunikasi mengirim naskah berita sesuai alamat tujuan melalui email sanapati Komputer, jaringan internet, sofcopy naskah berita 10 menit file (softcopy naskah berita yang sudah dikirim -
8 Operator sandi dan telekomunikasi mengarsipkan file (softcopy) naskah berita secara elektronik Komputer, hardisk ext, softcopy naskah berita 10 menit file (softcopy) naskah berita yang sudah diarsipkan -