PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 060/37/Diskominfostandi-TU/I/2023 |
| Tanggal Pembuatan | 2 Januari 2023 | |
| Tanggal Revisi | 2 Januari 2023 | |
| Tanggal Efektif | 2 Januari 2023 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
Markus wan, S.Sos, M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19710713 200112 1 003
|
|
| Nama SOP | Pengiriman Naskah Berita |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. 1. Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 4846);
2. "2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2001 tentang pengamanan berita rahasia melalui proses persandian dan telekomunikasi;"
3. "3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;"
4. "4. Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah "
5. "5. Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 4846);"
|
1. "1. Bertugas di Seksi Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian."
2. "2. Menguasai operasi dasar komputer"
3. "3. Mengetahui operasional e-mail senapati"
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. 1. SOP Penerimaan Naskah Berita
2. 2. SOP Pengarsipan Digital (Digital Record) untuk Naskah Berita
|
1. "1. Komputer/laptop"
2. "2. Jaringan Internet"
3. "3. Printer"
4. "4. Stempel"
5. "5. Pulpen"
6. 6.Handphone
7. 7.Genset/PLN
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. "1. Apabila tidak memperhatikan alamat tujuan, naskah berita tidak disampaikan tepat sasaran."
2. "2. Jika terdapat kendala pada uraian kegiatan, maka naskah berita diterima tidak tepat waktu "
|
1. "1. Seluruh naskah berita yang dikirim diarsipkan secara digital "
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||||
| Staf | Kabid S&P | Kasi Persandian | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Pemohom mengajukan kepada Kepala Diskominfostandi cq. Kepala seksi Persandian untuk pengiriman naskah berita melalui email sanapati |
|
Permohonan tertulis, naskah berita yang akan dikirm | 10 menit | Disposisi Kasi Persandian | - | ||
| 2 | Kasi persandian menugaskan pengadministrasi umum untuk menganggendakan naskah berita ke dalam agenda elektronik |
|
Permohonan tertulis, naskah berita | 5 menit | Naskah berita yang akan dikirim | - | ||
| 3 | Pengadministrasi umum menginput naskah berita ke dalam agenda elektronik |
|
Naskah berita | 10 menit | Naskah berita yang sudah di agendakan | - | ||
| 4 | Pengadministrasi umum memberi stempel cap legalisasi dan meminta paraf kepada kasi persandian |
|
Naskah berita, stempel | 5 menit | Naskah berita yang sudah diberi stempel cap legalisasi | - | ||
| 5 | Kasi Persandian memberi paraf dan meneruskannya kepada operator sandi dan telekomunikasi |
|
Naskah berita, pulpen | 3 menit | Naskah berita yang sudah diparaf | - | ||
| 6 | Operator sandi dan telekomunikasi mencacat waktu pengirim di lembar naskah berita dan memindai naskah berita menjadi file (softcopy) |
|
naskah berita, pulpen, handphone/scanner | 10 menit | file (sofcopy) naskah berita yang sudah dikirim | - | ||
| 7 | Operatpr sandi dan telekomunikasi mengirim naskah berita sesuai alamat tujuan melalui email sanapati |
|
Komputer, jaringan internet, sofcopy naskah berita | 10 menit | file (softcopy naskah berita yang sudah dikirim | - | ||
| 8 | Operator sandi dan telekomunikasi mengarsipkan file (softcopy) naskah berita secara elektronik |
|
Komputer, hardisk ext, softcopy naskah berita | 10 menit | file (softcopy) naskah berita yang sudah diarsipkan | - | ||