PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERSANDIAN
Nomor SOP 060/38/Diskominfostandi-TU/I/2023
Tanggal Pembuatan 2 Januari 2023
Tanggal Revisi 2 Januari 2023
Tanggal Efektif 2 Januari 2023
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Markus wan, S.Sos, M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19710713 200112 1 003
Nama SOP Penerimaan Naskah Berita
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 4846);
2. "2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2001 tentang pengamanan berita rahasia melalui proses persandian dan telekomunikasi;"
3. "3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;"
4. "4. Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah "
5. "5. Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 4846);"
1. "1. Bertugas di Seksi Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian."
2. "2. Menguasai operasi dasar komputer"
3. "3. Mengetahui operasional e-mail senapati"
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. SOP Pengiriman Naskah Berita
2. 2. SOP Pengarsipan Digital (Digital Record) untuk Naskah Berita
1. "1. Komputer/laptop"
2. "2. Jaringan Internet"
3. "3. Printer"
4. "4. Lembar pengantar"
5. "5. Stempel"
6. "6. Map"
7. "7. Pulpen"
8. "8. Handphone"
9. "9. Genset/PLN"
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. "1. Apabila tidak memperhatikan alamat tujuan, naskah berita tidak disampaikan tepat sasaran."
2. "2. Jika terdapat kendala pada uraian kegiatan, maka naskah berita diterima tidak tepat waktu "
1. 1. Seluruh naskah berita yang diterima dari kementerian/lembaga/instansi/pemerintah daerah diarsipkan secara digital.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penerimaan Naskah Berita
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabid S&P Kasi Persandian Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Operator Sandi dan Telekomunikasi membuka e-mail sanapati Komputer, Jaringan Internet 7 menit e-mail sanapati -
2 Operator sandi dan telekomunikasi mengecek dan meneliti naskah berita yang masuk di e-mail sanapati Komputer, jaringan internet 10 menit e-mail sanapati -
3 Operator sandi dan telekomunikasi mengunduh naskah berita yang masuk Komputer, Jaringan internet, file naskah berita 7 menit File naskah berita -
4 Operator sandi dan telekomunikasi mencetak naskah berita yang masuk Komputer, printer, file naskah berita 15 menit Naskah berita yang sudah dicetak -
5 Operator sandi dan telekomunikasi memberi paraf dan memberikan stempel cap paraf pada naskah berita yang masuk serta meneruskan naskah berita kepada Kasi Persandian Naskah berita yang sudah dicetak, distempel, pulpen 5 menit Naskah berita yang diparaf -
6 Kasi Persandian menginput naskah berita ke dalam agenda elektronik Komputer, naskah berita 15 menit Naskah berita yang di agendakan -
7 Pengadministrasi umum menggandakan naskah berita sesuai jumlah tujuan naskah berita Naskah berita, printer 15 menit Naskah berita yang sudah digandakan -
8 Pengadministrasi umum menempelkan lembar pengantar surat membubuhi stempel cap pada lembar pengantar surat kemudian meneruskannya kepada kepala seksi persandian Naskah berita, stempel cap legalisasi 5 menit Naskah berita yang sudah ditempel lembar pengantar -
9 Kepala seksi persandian menugaskan caraka untuk mendistribusikan surat sesuai alamat tujuan Naskah berita yang sudah diparaf kasi persandian 5 menit - -
10 Caraka mendokumentasikan naskah berita dan mencatat naskah ke dalam buku tanda terima Naskah berita, handphone/scanner, buku tanda terima 5 - dokumnetasi menggunakan kamera handphone/scanner
11 Caraka mengirim naskah berita sesuai alamat tujuan dan meminta tanda tangan penerima Naskah berita, buku, tanda terima, pulpen 30 menit - -
12 Carakan memberikan file (fotocopy) dokumentasi naskah berita kepada operator sandi dan telekomunikasi Buku tanda terima, file dokumentasi naskah berita 10 menit - -
13 Operator sandi dan telekomunikasi mengarsipkan file (sofcopy) dokumnetasi naskah berita secara elektronik file dokumentasi naskah berita 10 menit - SOP pengarsipan digital