PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 060/38/Diskominfostandi-TU/I/2023 |
| Tanggal Pembuatan | 2 Januari 2023 | |
| Tanggal Revisi | 2 Januari 2023 | |
| Tanggal Efektif | 2 Januari 2023 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
Markus wan, S.Sos, M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19710713 200112 1 003
|
|
| Nama SOP | Penerimaan Naskah Berita |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. 1. Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 4846);
2. "2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2001 tentang pengamanan berita rahasia melalui proses persandian dan telekomunikasi;"
3. "3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;"
4. "4. Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah "
5. "5. Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 4846);"
|
1. "1. Bertugas di Seksi Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian."
2. "2. Menguasai operasi dasar komputer"
3. "3. Mengetahui operasional e-mail senapati"
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. 1. SOP Pengiriman Naskah Berita
2. 2. SOP Pengarsipan Digital (Digital Record) untuk Naskah Berita
|
1. "1. Komputer/laptop"
2. "2. Jaringan Internet"
3. "3. Printer"
4. "4. Lembar pengantar"
5. "5. Stempel"
6. "6. Map"
7. "7. Pulpen"
8. "8. Handphone"
9. "9. Genset/PLN"
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. "1. Apabila tidak memperhatikan alamat tujuan, naskah berita tidak disampaikan tepat sasaran."
2. "2. Jika terdapat kendala pada uraian kegiatan, maka naskah berita diterima tidak tepat waktu "
|
1. 1. Seluruh naskah berita yang diterima dari kementerian/lembaga/instansi/pemerintah daerah diarsipkan secara digital.
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||||
| Staf | Kabid S&P | Kasi Persandian | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Operator Sandi dan Telekomunikasi membuka e-mail sanapati |
|
Komputer, Jaringan Internet | 7 menit | e-mail sanapati | - | ||
| 2 | Operator sandi dan telekomunikasi mengecek dan meneliti naskah berita yang masuk di e-mail sanapati |
|
Komputer, jaringan internet | 10 menit | e-mail sanapati | - | ||
| 3 | Operator sandi dan telekomunikasi mengunduh naskah berita yang masuk |
|
Komputer, Jaringan internet, file naskah berita | 7 menit | File naskah berita | - | ||
| 4 | Operator sandi dan telekomunikasi mencetak naskah berita yang masuk |
|
Komputer, printer, file naskah berita | 15 menit | Naskah berita yang sudah dicetak | - | ||
| 5 | Operator sandi dan telekomunikasi memberi paraf dan memberikan stempel cap paraf pada naskah berita yang masuk serta meneruskan naskah berita kepada Kasi Persandian |
|
Naskah berita yang sudah dicetak, distempel, pulpen | 5 menit | Naskah berita yang diparaf | - | ||
| 6 | Kasi Persandian menginput naskah berita ke dalam agenda elektronik |
|
Komputer, naskah berita | 15 menit | Naskah berita yang di agendakan | - | ||
| 7 | Pengadministrasi umum menggandakan naskah berita sesuai jumlah tujuan naskah berita |
|
Naskah berita, printer | 15 menit | Naskah berita yang sudah digandakan | - | ||
| 8 | Pengadministrasi umum menempelkan lembar pengantar surat membubuhi stempel cap pada lembar pengantar surat kemudian meneruskannya kepada kepala seksi persandian |
|
Naskah berita, stempel cap legalisasi | 5 menit | Naskah berita yang sudah ditempel lembar pengantar | - | ||
| 9 | Kepala seksi persandian menugaskan caraka untuk mendistribusikan surat sesuai alamat tujuan |
|
Naskah berita yang sudah diparaf kasi persandian | 5 menit | - | - | ||
| 10 | Caraka mendokumentasikan naskah berita dan mencatat naskah ke dalam buku tanda terima |
|
Naskah berita, handphone/scanner, buku tanda terima | 5 | - | dokumnetasi menggunakan kamera handphone/scanner | ||
| 11 | Caraka mengirim naskah berita sesuai alamat tujuan dan meminta tanda tangan penerima |
|
Naskah berita, buku, tanda terima, pulpen | 30 menit | - | - | ||
| 12 | Carakan memberikan file (fotocopy) dokumentasi naskah berita kepada operator sandi dan telekomunikasi |
|
Buku tanda terima, file dokumentasi naskah berita | 10 menit | - | - | ||
| 13 | Operator sandi dan telekomunikasi mengarsipkan file (sofcopy) dokumnetasi naskah berita secara elektronik |
|
file dokumentasi naskah berita | 10 menit | - | SOP pengarsipan digital | ||