PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 060/26.5/Diskominfostandi-Tu/I/2023
Tanggal Pembuatan 23 Januari 2023
Tanggal Revisi 23 Januari 2023
Tanggal Efektif 23 Januari 2023
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Markus Wan, S.Sos., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19710713 200112 1 003
Nama SOP Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah;
2. Permen Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012, Tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Mahakam Ulu;
4. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
1. 1. Memiliki Kemampuan Pengelolaan Data Sederahana
2. 2. Mengetahui Tugas dan Fungsi Sistem dan Prosedur Pemerintahan
3. 3. Mengetahui Mekanisme Administrasi Pemerintahan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Penyusunan Rencana dan Program Kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
1. 1. Lembaran Kerja/Rencana dan Program Kerja
2. 2. Komputer
3. 3. Printer
4. 4. Nota
5. 5. Kwitansi
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. -
1. Disimpan Sebagai Data Elektronik dan Data Manual
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kasubbag Umum Kadis Sekr.Dis Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Cek Surat Masuk, apakah ada permintaan / undangan untuk menghadiri rapat atau melakukan konsultasi dan koordinasi ke SKPD Lain Surat 2 Menit Surat Tugas -
2 Disposisi Penugasan dari Kepala Dinas ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian Disposisi 10 Menit ACC -
3 Kasubbag Umum dan Kepegawaian Mendapat Disposisi Penugasan dari Kepala Dinas Disposisi 10 Menit ACC -
4 Kasubbag Umum dan Kepegawaian Membuat Surat Tugas dan Belangko SPD ST dan SPD 30 Menit ST dan SPD -
5 Kasubbag Umum dan Kepegawaian Meminta Tanda Tangan Surat Tugas dan SPD Ke Sekretaris ST dan SPD 10 Menit ST dan SPD yang Sudah Ditandatangan -
6 Kasubbag Umum dan Kepegawaian Meminta Tanda Tangan Surat Tugas dan SPD Ke Kepala Dinas ST dan SPD 10 Menit ST dan SPD yang sudah ditandatangan -
7 Staf Menyiapkan ST, SPD, Tiket Dan Kelengkapan Lainnya yang Diperluhkan ST dan SPD 1 hari Kelengkapan Pemberangkatan -
8 Petugas yang Ditugaskan Siap Berangkat dan Menjalankan Tugas Tiket 1 Jam - -
9 Petugas yang Ditugaskan Telah Kembali dan Melaporkan Hasil Perjalanan Dinas Ke Kepala Dinas Laporan 10 Menit Laporan Hasil Perjalanan Dinas -