PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN INFRASTRUKTUR TI DAN TELEMATIKA
Nomor SOP 060/40/Diskominfostandi.TU.P/I/2023
Tanggal Pembuatan 27 Januari 2023
Tanggal Revisi 27 Januari 2023
Tanggal Efektif 30 Januari 2023
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Markus Wan, S.Sos.,M.Si.
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 197101132001121003
Nama SOP PEMBUATAN SUBDOMAIN
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28 Tahun 2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Website Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05 Tahun 2015 tentang Registar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
7. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Memahami alur pengajuan Layanan pembuatan Subdomain
2. Memahami secara teknis pengelolaan domain, sub domain website
3. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan sistem.
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. Komputer
2. Layanan Internet
3. Surat Permohonan Pembuatan Subdomain
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila proses pengajuan sub domain tidak segera dilaksanakan maka akan terjadi keterlambatan keterbukaan informasi publik untuk OPD di Kabupaten Mahakam Ulu.
1. Tersimpan dalam arsip fisik dan server Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PEMBUATAN SUBDOMAIN
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kadis Kabid Infrs Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika, Statistik dan Persandian Menerima Surat Permohonan Pembuatan Subdomain dari OPD Pemohon Surat Permohonan Pembuatan Subdomain - - -
2 Kepala Bidang Infrastruktur, TI dan Telematika Menerima Surat Disposisi Pembuatan Subdomain - 1 Hari Surat Disposisi -
3 Tim Pengelola Melakukan Pembuatan Sub Domain Baru - 1 Hari Subdomain -
4 Tim Pengelola Melaporkan Hasil Kegiatan Bahwa Subdomain Telah Dibuat ke Kepala Bidang Infrastruktur, TI dan Telematika - 1 Jam Arsip -