PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 060/26.3/Diskominfostandi-Tu/I/2023
Tanggal Pembuatan 23 Januari 2023
Tanggal Revisi 23 Januari 2023
Tanggal Efektif 23 Januari 2023
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Markus Wan, S.Sos., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19710713 200112 1 003
Nama SOP Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah;
2. 2. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 35 Tahun 2012, Tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah;
3. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor : 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Mahakam Ulu;
4. 4. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor : 27 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
5. 5. Peraturan Persiden Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.
1. 1. Memiliki Kemampuan Pengelolaan Data
2. 2. Mengerti dan Memahami tentang Pelaksanaan Pencatatan Kebutuhan Bahan Logistik Kantor;
3. 3. Memahami dan Memiliki Kemampuan dalam Menyusun SPJ
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Penyediaan Bahan Logistik Kantor
1. 1. Buku Pencatatan Bahan Logistik;
2. 2. Labtop;
3. 3. Printer;
4. 4. ATK;
5. 5. Kwitansi
6. 6. Nota
7. 7. Gudang Penyimpanan Bahan Logistik Kantor.
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila SOP Penyediaan Bahan Logistik Kantor Tidak Dilaksanakan Maka Kebutuhan Logistik Kantor Selama Satu Tahun Berdampak pada Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Karena Tidak tersedianya Bahan Logistik Kantor.
1. 1. Dokumen Pencatatan Bahan Logistik Kantor
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9. 2. SPJ Penyediaan Bahan Logistik Kantor
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penyediaan Bahan Logistik Kantor
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kasubbag Umum Kasubbag Perenc. Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Merencanakan Kebutuhan Anggaran Sub Kegiatan DPA 30 Menit DPA -
2 Melakukan Kerjasama Dengan Pihak Penyedia Barang/Jasa Dokumen 30 Menit Dokumen -
3 Membuat Kwitansi Pembayaran Sesuai Kebutuhan dan ditandatangani oleh PPTK dan yang bersangkutan Kwitansi dan Bukti Pembayaran 10 Menit Kwitansi dan Bukti Pembayaran -
4 Menyampaikan Ke Kasubbag Keuangan Untuk Diproses Lebih Lanjut Kwitansi dan Nota 5 Menit Kwitansi dan Nota -
5 Sub Bagian Keuangan akan Mengembalikan Dokumen Apabila Terjadi Kesalahan Pada Dokumen Yang Diajukan, dan Diproses Lebih Lanjut Apabila Dokumen Sudah Benar Kwitansi dan Nota 10 Menit Kwitansi dan Nota -
6 Melaksanakan Pengaprahan Barang Ke Pihak Penyedia Barang/Jasa Kwitansi 10 Menit Kwitansi -
7 Membuat Laporan SPJ Dan Kelengkapannya SPJ 1 Jam SPJ -
8 Proses Pengarsipan Dokumen/Laporan SPJ SPJ 10 Menit SPJ -