PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 02/DINKESP2KB umum/XI/2022
Tanggal Pembuatan 17 Juni 2022
Tanggal Revisi 21 Juni 2022
Tanggal Efektif 24 Juni 2022
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


dr.Petronela Tugan., M.kes
Pembina (IV/a)
NIP. 19780220 201001 2 009
Nama SOP Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2.
3. Peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 1972 tentang Daftar urut Kepangkatan
1. Mampu mengoperasikan Komputer
2.
3. Mampu menyampaikan informasi secara lisan dengan baik
4.
5. Mampu menelaah permasalahan yang di hadapi
6.
7. Mampu memahami tentang kearsipan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. tdak ada keterkaitan
1. ATK
2.
3. Komputer
4.
5. Buku Agenda
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. jika SOP tidak dilaksanakan maka hak Pegawai tidak dapat terselesaikan
1. Disimpan sebagai data elektronik dan manual
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kasubbag Umum Kadis Sekr.Dis Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Memerintahkan Staf untuk membuat draf DUK Bahan atau data pegawai ,SK Kenpa terakhir 5 Menit Dokumen Pegawai -
2 Menerima dan mengetik/membuat draf DUK lalu mengajukan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian Komputer,data Pegawai ,SK Kenpa Terakhir 5 menit Draf DUK yang sudah dibuat -
3 Mengoreksi draf DUK ,jika disetujui membubuhkan paraf ,jika tidak di setujui draf DUK akan di kembalikan kepada Kepegawaian untuk di perbaiki Draf DUK yang dibuat 5 menit Draf DUK yang sudah diparaf -
4 Menerima draf DUK, jika di setujui membubuhkan paraf ,jika tidak di setujui draf DUK akan dikembalikan kepada Kasubag umum dan Kepegawian untuk di perbaiki Draf DUK yang sudah di paraf 5 menit Draf DUK yang sudah di paraf -
5 Menerima draf DUK, jika di setujui membubuhkan paraf ,jika tidak di setujui draf DUK akan dikembalikan kepada Sekretaris Draf DUK yang sudah diparaf 5 menit Draf DUK yang sudah diparaf -
6 Menerima draf DUK yang sudah di beri paraf oleh Kepala Dinas dan menyerahkan Kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk diberikan stempel dan nomor surat Draf DUK yang sudah diparaf 5 menit Draf DUK yang sudah diparaf -
7 Memberikan nomor surat dan stempel pada drdaf DUK yang telah di beri paraf oleh Kepala Dinas kemudian selanjutnya kemudian di berikan staf untuk diarsipkan Draf DUK yang sudah di paraf 5 menit Draf DUK yang sudah di paraf ,distempel dan diberi nomor surat -
8 Menerima draf DUK yang telah diberi stenpel dan nomor surat kemudian diarsipkan Draf DUK yang sudah diparaf di stempel dan diberi nomor surat 5 menit Arsip dan di tampilkan -