PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN INVENTARISASI DAN PEMELIHARAAN ASET
Nomor SOP 114/BPKAD/INV/XI/2022
Tanggal Pembuatan 1 November 2022
Tanggal Revisi 29 November 2022
Tanggal Efektif 1 Januari 2023
Disahkan Oleh
Kepala Badan,
-


Yohanes Andy Abeh, S.Sos., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19730702 199403 1 006
Nama SOP SOP Pencatatan Inventaris Barang
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
1. Minimal SMA
2. Memiliki kemampuan dalam melakukan pencatatan barang milik daerah
3. Mampu mengoperasikan komputer
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pengelolaan Inventaris
1. komputer
2. printer
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika tidak dilakukan maka barang tidak tercatat sebagai aset daerah
1. Disimpan dalam buku daftar aset daerah
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP Pencatatan Inventaris Barang
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabid Aset Kasub Inv Aset Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima dokumen aset yang akan dicatatkan dokumen aset 5 menit - -
2 Melakukan pengiputan data aset pada sistem dokumen aset 10 menit data aset yang terinput pada sistem -
3 Melakukan verifikasi data dokumen pada sistem jika sudah benar, maka meneruskan persetujuan pencatatan. Jika belum benar maka kembali kepada tahap sebelumnya data aset pada sistem 5 menit - -
4 menyetujui pencatatan aset pada sistem data aset pada sistem yang telah terverifikasi 5 menit aset telah tercatat pada sistem -