PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 000.9.3.3/249/DPPO-UM/X/2026
Tanggal Pembuatan 8 Oktober 2026
Tanggal Revisi 9 Oktober 2026
Tanggal Efektif 19 Oktober 2026
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Irawan Sanjaya, S.E,M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 197510242001121006
Nama SOP Sistem Informasi Administrasi dan Pelayanan Internal
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
2. 2. PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan
3. 3. Ketentuan teknis kepegawaian, persuratan, dan pengelolaan barang yang berlaku sesuai jenis layanan
1. Memahami tata usaha dan administrasi internal; mampu memeriksa kelengkapan berkas, mengelola register, kartu kendali dan checklist; memahami kewenangan persetujuan dan penggunaan SRIKANDI untuk persuratan.
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP pengelolaan surat/SRIKANDI; SOP administrasi kepegawaian; prosedur permintaan ATK; prosedur peminjaman barang/fasilitas; ketentuan kearsipan
1. Permohonan dan dokumen pendukung, komputer, alat tulis, register pelayanan, checklist persyaratan, kartu kendali, register tindak lanjut, arsip, aplikasi SRIKANDI untuk layanan persuratan.
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Permohonan yang tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi. Proses memerlukan persetujuan pejabat berwenang jika dipersyaratkan. Pelayanan yang belum selesai wajib dipantau dalam register tindak lanjut. Hindari pencatatan data pribadi yang tidak diperlukan.
1. Setiap permohonan diberi nomor register unik; dicatat tanggal masuk, jenis layanan, unit/pemohon, pelaksana, status, hasil dan tanggal selesai. Tahapan dipantau dengan kartu kendali. Kebutuhan tindak lanjut dicatat dalam register tindak lanjut. Arsip dipelihara sesuai ketentuan.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Sistem Informasi Administrasi dan Pelayanan Internal
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kasubbag Umum Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima dan mencatat permohonan serta memberikan nomor register pelayanan Dokumen permohonan dan Register Pelayanan 10 menit Nomor register, tanggal masuk, dan identitas pemohon Dicatat dalam Register Pelayanan SIAPIn DISPARPORA
2 Memeriksa kelengkapan persyaratan menggunakan Checklist Pelayanan Dokumen pendukung dan Checklist Pelayanan 10 Menit Hasil pemeriksaan lengkap atau belum lengkap Jika belum lengkap, dikembalikan kepada pemohon
3 Mendistribusikan dan Memproses permohonan sesuai jenis pelayanan dan menyiapkan Kartu Kendali Pelayanan serta mencatat perkembangan pada Kartu Kendali Pelayanan Berkas lengkap, Kartu Kendali, dan ketentuan teknis Sesuai jenis layanan Hasil proses dan perkembangan pelayanan Persuratan tetap menggunakan SRIKANDI apabila relevan