PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 500/777/DKPP-I/2026 |
| Tanggal Pembuatan | 28 April 2026 | |
| Tanggal Revisi | 21 April 2026 | |
| Tanggal Efektif | 22 April 2026 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
Engelbertus Ibrahim, SE., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19691231 200212 1 031
|
|
| Nama SOP | IZIN LALU LINTAS PENGELUARAN BIBIT TERNAK/TERNAK DARI DALAM KABUPATEN |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
2. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner.
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan/Ternak dan Produk Hewan di Provinsi Kalimantan Timur.
|
1. Petugas Veteriner Berpendidikan Dokter Hewan
2.
3. Petugas Pengawas bibit ternak/ternak yang mengetahui lalu lintas bibit ternak
4.
5. Petugas Pelaksana Pengawasan bibit ternak/ternak lainnya berpendidikan minimal SMA/K
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. Peternakan dan Kesehatan Hewan
|
1. Komputer
2.
3. ATK
4.
5. Kamera Digital
6.
7. Peralatan Pemeriksaan
8.
9. Buku Petunjuk
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Izin lalu lintas Bibit Ternak dimaksudkan untuk menjamin bibit Ternak/Ternak bebas penyakit dan aman untuk di edarkan
|
1. Data ternak yang akan dikeluarkan
2.
3. Kesehatan ternak yang akan dikeluarkan
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||
| Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | |||
| Tidak ada data. | ||||||