PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 060/20 /Diskominfostandi-TU/II/2024
Tanggal Pembuatan 2 Januari 2024
Tanggal Revisi 2 Januari 2024
Tanggal Efektif 2 Januari 2024
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Markus Wan,S.Sos.,M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19710713 200112 1 003
Nama SOP Pengukuran Kinerja
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1.
2. Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah
3. 2.
4. Permenpan RB RI No. 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Instansi Pemerintah
5. 3.
6. Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
7. 4.
8. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
9. 5.
10. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
1. 1.
2. Memiliki Kemampuan mengidentifikasi dan analisis terkait persoalan yang ada.
3. 2.
4. Memiliki kemampuan terkait mekanisme pembuatan laporan
5. 3.
6. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. 1.
2. Format Lembar Kerja dan Rencana Kerja 4. ATK
3. 2.
4. Laptop/Komputer 5. Printer
5. 3.
6. Internet
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Pengukuran kinerja Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Mahakam Ulu akan dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi untuk satu tahun anggaran. Apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP, maka proses pengukuran Kinerja ini
2. tidak akan berjalan lancar
1. 1.
2. Rumusan rencana program dan kegiatan dan anggaran untuk periode satu tahun anggaran;
3. 2.
4. Disimpan sebagai data elektronik dan manual.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pengukuran Kinerja
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kadis Sekr.Dis Kasubbag Perenc. Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Kepala Dinas memerintahkan Sekretaris untuk melakukan pengukuran kinerja Disposisi Surat 10 Menit Disposisi Surat -
2 Sekretaris melakukan rapat dengan Tim SAKIP untuk memberikan arahan
pelaksanaan kegiatan
pengumpulan data kinerja
Format Pengukuran Kinerja 2 jam Format Penyusunan Data Kinerja -
3 Tim SAKIP menyusun rencana kegiatan pengukuran kinerja Format Pengukuran Kinerja 1 Jam Format Penyusunan Data Kinerja -
4 Tim SAKIP menyiapkan metodologi pengukuran capaian kinerja untuk tiaptiap tujuan/ sasaran/ program/ kegiatan berdasarkan indikator kinerja
yang SMART
Format Penyusunan Data Kinerja 3 jam Format Penyusunan Data Kinerja -
5 Tim SAKIP melakukan pengukuran capaian kinerja
menggunakan metodologi yang telah ditetapkan
Format Penyusunan Data Kinerja 4 hari Draft Laporan Kinerja -
6 Tim SAKIP merekap seluruh hasil pengukuran capaian kinerja untuk tiaptiap tujuan/
sasaran/ program/ kegiatan
Draft Laporan Kinerja 2 Hari Dokumen Laporan Kinerja -
7 Tim SAKIP melaporkan hasil rekapitulasi pengukuran kinerja kepada Sekretaris Dokumen
Laporan Kinerja
1 hari Dokumen Laporan Kinerja -
8 Sekretaris menganalisa hasil rekapitulasi pengukuran kinerja, apabila setuju akan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan Laporan kinerja dan evaluasi. Jika tidak maka dikembalikan untuk dilengkapi
sesuai arahan
Dokumen
Laporan Kinerja
1 jam Dokumen Laporan Kinerja Konsep
9 Sekretaris melaporkan data pengukuran kinerja kepada Kepala Dinas Dokumen
Laporan Kinerja
10 Menit Disposisi Persetujuan Dokumen
Laporan Kinerja
Dokumen Laporan Kinerja
10 Sekretaris melaporkan data pengukuran kinerja kepada Kepala Dinas Persetujuan Dokumen
Laporan Kinerja
10 menit Persetujuan Dokumen
Laporan Kinerja
Dokumen Laporan Kinerja