PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 060/ /ORG-TU.P/I/2025 |
| Tanggal Pembuatan | 2 Januari 2025 | |
| Tanggal Revisi | 6 Januari 2025 | |
| Tanggal Efektif | 8 Januari 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Sekretaris Daerah,
-
Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,MM
Pembina Utama (IV/e)
NIP. 1971122611993101001
|
|
| Nama SOP |
PENYUSUNAN LAPORAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) KABUPATEN |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
2. Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang
3. Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
4. Administrasi Pemerintahan.
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
6. Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
7. Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap
8. Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
9. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 44 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyerderhanaan Birokrasi.
|
1. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi serta dapat berkerja dalam tim dengan baik.
2. Memahami Tugas Pokok dan Fungsi.
3. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi Excel.
4. Memahami tentang Survei dan Kuesioner.
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP SKM merinci tahapan pelaksanaan survei, mulai dari penyusunan instrumen, penentuan sampel, penyebaran kuesioner, pengolahan data, hingga pelaporan hasil dan rencana tindak lanjut.
2. memastikan bahwa survei dilakukan secara seragam, objektif, dan sesuai standar.
3. Hasil SKM memberikan data konkret (Indeks Kepuasan Masyarakat) tentang kelemahan dan kekuatan layanan publik, seperti kecepatan, kualitas, atau keramahan sta
|
1. Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
2. Komputer/Printer
3. Internet
4. Lembar/Form Kuesioner
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Instansi diingatkan bahwa SOP yang tidak diperbarui secara reguler (minimal 1 tahun sekali) atau tidak selaras dengan praktik aktual dapat menimbulkan hambatan layanan dan risiko hukum.
|
1. Secara Manual dan Digital
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||||||
| Staf | Sekda | Kabag ORG | Perencana Ahli Muda | Analis Kebijakan - Ahli Pertama | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Menugaskan untuk menyiapkan Konsep Surat Pelaksanaan dan Pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat |
|
Draf Surat dan Lampiran Peraturan Pelaksanaan SKM |
25 Menit | Draf Surat dan Lampiran Peraturan Pelaksanaan SKM |
Lampiran berisikan Contoh Format Lamporan, kuesioner SKM, File Pengolahan Data SKM |
||||
| 2 | Membuat Konsep Surat Pelaksanaan dan Pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat dan disampaikan ke Pimpinan (Kabag) |
|
Menyiapkan Konsep Surat Pelaksanaan dan Pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat dan disampaikan ke Pimpinan (Kabag) |
24 Menit | Draf Surat dan Lampiran Peraturan Pelaksanaan |
- | ||||
| 3 | Mengetik dan mengeprint Konsep Surat Pelaksanaan dan Pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat dan disampaikan ke Pimpinan (Kabag) |
|
Konsep Surat Pelaksanaan dan Pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat | 25 Menit | Draf Surat dan Lampiran Peraturan Pelaksanaan SKM |
- | ||||