PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PEMERINTAHAN KAMPUNG
Nomor SOP 140 / 034.1 / DPMK.03
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 8 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Damianus Tamha, SE
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19660215 200012 1 005
Nama SOP Pengelolaan ASET Kampung
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
1. -
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. -
1. -
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pengelolaan ASET Kampung
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Pemerintah Kampung Petinggi Kampung Sekretaris Desa Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Identifikasi Kebutuhan Aset Desa berdasarkan RKPDesa ATK 30 Menit Data Kebutuhan Aset Aset Harus Relevan dengan kebutuhan Desa
2 Penyusunan Rencana Pengadaan Aset dan Penganggaran Dalam RAPBDesa ATK 1 Hari Dokumen RAPBDesa Dilakukan setiap tahun anggaran
3 Pelaksanaan Pengadaan barang/ Jasa Sesuai Peraturan yang berlaku di desa ATK 1 Hari BA Serah Terima Barang/jasa, Kwitansi/Faktur Memastikan legalitas dan kelengkapan dokumen
4 Penerimaan dan Pencatatan Aset yang baru diperoleh ATK 45 Menit Kartu Inventaris Barang ( KIB ), Buku Inventaris Aset didata segera setelah diterima
5 Penetapan Status Penggunaan Aset dan Penanggung Jawab Penggunaan ATK 2 Jam Keputusan Petinggi tentang penetapan status penggunaan aset desa Aset digunakan untuk Operasional Desa
6 Pemberian Kodefikasi dan Labelisasi Aset ATK 45 Menit Aset Terlabel, Buku Inventaris Aset Desa terisi Memudahkan Identifikasi dan Audit
7 Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Secara berkala ( Fisik dan Legal ) ATK 30 Menit Jadwal Pemeliharaan, Laporan Kondisi Aset, Bukti Kepemilikan Aset Biaya diBebankan pada APBDesa
8 Identifikasi Aset yang rusak berat,ringan atau tidak ekonomis dan Pengusulan Penghapusan Aset kepada Petinggi dengan bukti pendukung ( BA Kerusakan, Surat Kehilangan Polisi ) ATK 30 Menit Data Aset YAng diusulkan hapus dan menyiapkan surat usulan penghapusan -
9 Pelaporan Pengelolaan Aset Desa sebagai bagian dari Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Petinggi kepada Bupati/Wali Kota Camat/DPMK ATK 30 Menit Dokumen LPJ dilakukan pada akhir tahun anggaran