PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PEMERINTAHAN KAMPUNG
Nomor SOP 140 / 033.1 /DPMK.03
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 8 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Damianus Tamha, SE
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19660215 200012 1 005
Nama SOP Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
1. Memahami Komputer
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. profil Desa
1. ATK
2. GPS
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. -
1. -
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Analis Sumberdaya Manusia Aparatur Ahli Muda Staf Pemerintah Kampung Tim Kabupaten Dinas Terkait Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Membentuk tim fasilitasi yang melibatkan berbagai pihak ( pemerintah Daerah,desa,tokoh masyarakat, dll) dan mengumpulkan data mengenai batas desa termasuk peta, dokumen sejarah,dan kesepakatan antar desa Surat Undangan Pembentukan Tim terkait Tapal Batas 1 Hari Pembentukan Tim terkait Tapal Batas -
2 Menyampaikan informasi mengenai tujuan,manfaat dan proses penetapan dan penegasan batas desa kepada seluruh pihak dan melakukan koordinasi antar desa yang berbatasan untuk mencapai kesepakatan. ATK 30 Menit - -
3 Tim kabupaten melakukan survei lapangan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi batas desa yang ada serta memetakan batas desa berdasarkan metode kartometrik ( penarikan garis pada peta ) dan/atau survei lapangan. ATK
GPS
1 Hari - -
4 Tim kabupaten memverifikasi dan hasil pemetaan dengan pihak desa dan masyarakat sehingga mencapai kesepakatan mengenai batas desa yang baru atau yang ditegaskan. ATK 30 Menit Menyampaikan Hasil Survei -
5 Penyusunan peraturan daerah ( Perda ) atau/ keputusan Bupati/Walikota mengenai batas desa dan mengesah batas yang telah ditetapkan ATK 2 Hari Draf Perda -
6 Pemasangan pilar batas desa dilapangan sesuai dengan hasil pemetaan dan kesepakatan. Papan Batas
Cat
Balok
1 Hari Pemasangan Patok Batas -
7 Jika terjadi sengketa batas desa, maka DMK dan PUPR melakukan upaya penyelesaian melalui musyawarah, dan jika tidak dapat diselsaikan secara musyawarah dapat ditempuh jalur hukum - 30 Menit - -
8 Melakukan pembinaan kepada desa-desa mengenai pentingnya menjaga batas desa dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa. ATK 1 Hari - -