PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 140 / 033.1 /DPMK.03 |
| Tanggal Pembuatan | 6 Januari 2025 | |
| Tanggal Revisi | 8 Januari 2025 | |
| Tanggal Efektif | 13 Januari 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
Damianus Tamha, SE
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19660215 200012 1 005
|
|
| Nama SOP | Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
|
1. Memahami Komputer
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. profil Desa
|
1. ATK
2. GPS
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. -
|
1. -
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||
| Analis Sumberdaya Manusia Aparatur Ahli Muda | Staf Pemerintah Kampung | Tim Kabupaten | Dinas Terkait | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Membentuk tim fasilitasi yang melibatkan berbagai pihak ( pemerintah Daerah,desa,tokoh masyarakat, dll) dan mengumpulkan data mengenai batas desa termasuk peta, dokumen sejarah,dan kesepakatan antar desa |
|
Surat Undangan Pembentukan Tim terkait Tapal Batas | 1 Hari | Pembentukan Tim terkait Tapal Batas | - | |||
| 2 | Menyampaikan informasi mengenai tujuan,manfaat dan proses penetapan dan penegasan batas desa kepada seluruh pihak dan melakukan koordinasi antar desa yang berbatasan untuk mencapai kesepakatan. |
|
ATK | 30 Menit | - | - | |||
| 3 | Tim kabupaten melakukan survei lapangan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi batas desa yang ada serta memetakan batas desa berdasarkan metode kartometrik ( penarikan garis pada peta ) dan/atau survei lapangan. |
|
ATK GPS |
1 Hari | - | - | |||
| 4 | Tim kabupaten memverifikasi dan hasil pemetaan dengan pihak desa dan masyarakat sehingga mencapai kesepakatan mengenai batas desa yang baru atau yang ditegaskan. |
|
ATK | 30 Menit | Menyampaikan Hasil Survei | - | |||
| 5 | Penyusunan peraturan daerah ( Perda ) atau/ keputusan Bupati/Walikota mengenai batas desa dan mengesah batas yang telah ditetapkan |
|
ATK | 2 Hari | Draf Perda | - | |||
| 6 | Pemasangan pilar batas desa dilapangan sesuai dengan hasil pemetaan dan kesepakatan. |
|
Papan Batas Cat Balok |
1 Hari | Pemasangan Patok Batas | - | |||
| 7 | Jika terjadi sengketa batas desa, maka DMK dan PUPR melakukan upaya penyelesaian melalui musyawarah, dan jika tidak dapat diselsaikan secara musyawarah dapat ditempuh jalur hukum |
|
- | 30 Menit | - | - | |||
| 8 | Melakukan pembinaan kepada desa-desa mengenai pentingnya menjaga batas desa dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa. |
|
ATK | 1 Hari | - | - | |||