PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PEMERINTAHAN KAMPUNG
Nomor SOP 140 / 033.4 / DPMK.03
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 8 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Damianus Tamha, SE
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19660215 200012 1 005
Nama SOP Fasilitasi Penyusunan Profil Desa
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pelaksana UU Nomor Tahun 2014 Sebagaimana telah di ubah.
4.
5. Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.
1. Memiliki Kemampuan Mengoperasikan Komputer
2.
3. Memahai aturan yang berlaku
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Fasilitator ( Tenaga Pendamping Profesional, Staf Kecamatan Dinas Terkait ) Pemerintah Desa dan Pokja Profil Desa serta masyarakat des.
1. ATK
2.
3. Komputer
4.
5. Printer
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Menjadi Pedoman bagi Tim Fasilitator dan Pokja dalam Melaksanakan Profil Desa
1. -
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Fasilitasi Penyusunan Profil Desa
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Analis Sumberdaya Manusia Aparatur Ahli Muda Petinggi Kampung Sekretaris Desa Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerbitkan Surat Keputusan ( SK ) Kepala desa tentang Kepala Pembentukan Tim Pokja Profil Desa ATK
Komputer
Printer
Meja dan Kursi
1 Hari SK Tim Pokja -
2 Menyiapkan Instrumen Pengumpulan Data ( Kuesioner, Formuli ) Sesuai Pedoman Yang Berlaku ( Prodeskel), dan Melakukan Orentasi/Bimtek kepada tim Pokja mengenai teknis pengumpulan data ATK
Komputer dan Printer
3 Hari Instrumen Data dan Catatan Orentasi -
3 Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Tim Pokja Penyusunan Profil Desa, melaksanakan Pengumpulan data primer dan sekunder di Tim Pokja, sesuai lapangan ( door-to-doot, Kader Desa Kondisi wawancara,observasi), dan memvalidasi keakuratan data yang terkumpul ATK 1 Minggu Dokumentasi Sosialisasi, Data mentah dan Data tervalidasi -
4 Mengimput data ke dalam system Informasi profil desa Tim Pokja ( Prodeskel), Komputer dan Printer 1 Minggu Data Digital -
5 Melakukan pengolahan data analisis data untuk mengidentifikasi potensi dan masalah desa. ATK 2 Hari Hasil Analis -
6 Menyusun draf dokumen Profil desa berdasarkan hasil Tim Pokja Pengolahan data. ATK 3 Hari Draf Desa -
7 Mempersentasikan draf profil desa dalam Musyawarah desa untuk mendapatkan pemasukan dan pengesahan, melakukan revisi draf berdasarkan masukan musdes, mencetak dan mendokumentasikan dokumen provil desa yang telah disahkan, dan mempublikasikan ringkasan profil desa kepada masyarakat ( Papan informasi,website desa ) ATK 3 Hari Draf final, Dokumentasi Profil Desa, dan Informasi terpublikasi -
8 Mengirim laporan dan data profil desa ke DPMK untuk di entri ke tingkat pusat. ATK 1 Hari Laporan Terkirim -