PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PEMERINTAHAN KAMPUNG
Nomor SOP 140/033.5 /DPMK.03
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 8 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Damianus Tamha, SE
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19660215 200012 1 005
Nama SOP Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Permendagri Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
2.
3.
4.
5. Peraturan daerah kabupaten Mahakam Ulu Nomor 9 tahun 2017 Tentang Pemilihan, Pengangkatan , dan Pemberhentian Petinggi
1. S1
2.
3. D3
4.
5. SMA
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. ATK
2.
3. Kertas Pleno
4.
5. Printer
6.
7. Komputer
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. -
1. -
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Bupati Analis Sumberdaya Manusia Aparatur Ahli Muda BPK Kampung Panitia Kampung Pasangan Calon Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menetapkan kebijakan Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak, termasuk jadwal dan tahapan pelaksanaan Jadwal Pelaksana 15 Menit Jadwal Pelaksana -
2 Membentuk panitia pemilihan kepala desa untuk menyelenggarakan prosesp pemilihan. ATK
Jadwal Pembentukan
2 Jam Pembentukan Panita Pemilihan -
3 Panita melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemilihan dan hak serta kewajiban pemilih, dan melakukan pendaftaran bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat ATK 1 Hari Formulir Pendaftaran -
4 Calon kepala desa berhak melakukan kampanye untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat ATK 1 Hari Visi dan Misi -
5 Panitia melakukan pemungutan suara secara langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil, Serta menetapkan hasil pemilihan dan melaporkanke BPD/k ATK 2 Hari Hasil Pemilihan ke BPD -
6 Kepala desa terpilih dilantik oleh bupati/walikota ATK 1 Hari Pelantikan Petinggi Depinitif -