PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
SUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 800/ 030.1 / DPMK.01
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 13 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Damianus Tamha, SE
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 196602152000121005
Nama SOP SOP Surat Keluar
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas
1. Kepala Dinas : Pendidikan S1
2. Sekretaris : Pendidikan S2
3. Kasubagg. Umum : Pendidikan S1
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kearsipan Surat
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Surat Keluar
1. ATK Dll
2. Buku Agenda Surat Keluar
3. Meja dan Kursi
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila SOP Pengelola Surat Keluar tidak dibuat maka akan mengganggu administrasi lainnya
1. Agenda Surat Keluar meliputi Penomoran surat keluar, tanggal, isi pokok surat dan tujusan surat.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP Surat Keluar
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kadis Sekretaris DPMK Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menyusu konsep surat sesuai kebutuhan ATK 15 Menit Draf Surat Keluar Pengonsepan Surat Keluar
2 Diketik sesuai dengan format resmi dan nomor surat sesuai register ATK 15 Menit Surat Siap di Ketik Pengetikan Surat
3 Surat diparaf kontrol oleh pihak terkait sebelum ditandatangani oleh pejabat pimpinan ATK 15 Menit Siap di tandatangan Paraf Berjenjang/ Praf Kontrol
4 Kepala Dinas menandatangani surat keluar ATK 10 Menit Surat Sah Secara Hukum Penandatanganan Surat
5 Surat dicatat dalam buku agenda surat keluar, di stempel dan di kirim ke alamat tujuan lalu salinan surat diArsipkan. ATK
Buku Agenda
Buku Ekspedisi
15 Menit Penomoran Surat, Stempel, Foto Copy, Pengiriman dan Pengarsiapan Surat Siap di Kirim ke alamat Sesuai Tujuan, dan Arsip.