PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP 800/ 194/ BPBD /X /2025
Tanggal Pembuatan 20 Oktober 2025
Tanggal Revisi 23 Oktober 2025
Tanggal Efektif 27 Oktober 2025
Disahkan Oleh
Kepala Pelaksana,
BPBD


Agus Darmawan, S.Pd., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19790816 200312 1 008
Nama SOP Digitalisasi Data Pegawai
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik
2. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
3. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah
4. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah
5. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pegukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan KinerjaInstansi Pemerintah Daerah
6. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
7. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
1. Memiliki kemampuan Pengumpulan Data, Bahan Referensi
2. Memahami tugas dan fungsi unit
3. Memahami tugas dan fungsi Jabatan
4. Memahami penggunaan perangkat komputer
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pengelolaan Arsip
2. SOP Pengelolaan Data Pegawai
3. SOP Perubahan Data Pegawai
1. Data pegawai
2. Komputer/ Laptop
3. Scan
4. ATK
5. Jaringan internet
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila prosedur tidak dilaksanakan dapat menghambat pelayanan administrasi kepegawaian
1. Database pegawai digital lengkap dan valid
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Digitalisasi Data Pegawai
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kasubbag Umum & Kepeg Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menginventarisasi data pegawai Dokumen kepegawaian (SK CPNS, PNS, KGB, PAK, Pendidikan, Pangkat, Jabatan, Diklat, dan lainnya). 3 hari Daftar inventaris dokumen pegawai -
2 Melakukan pemindaian/ scanning dokumen (arsip fisik) Dokumen pegawai
Komputer/ Laptop
Scanning
1 hari Arsip digital dokumen pegawai -
3 Memeriksa kesesuaian data pegawai Arsip fisik,
Arsip digital,
Komputer/ Laptop
1 hari Data pegawai valid -
4 Mengklasifikasi dan menata dokumen (mengelompokkan berdasarkan kategori nama pegawai). Dokumen Pegawai 1 hari Folder klasifikasi data -
5 Mengupload dokumen ke google drive Berkas Pegawai
Komputer/Laptop
90 menit Data terdigitalisasi -
6 Merekap data pegawai berdasarkan jenisnya (KGB, Kenpa, Pensiun) Data pegawai
Komputer/Laptop
1 hari Data pegawai sudah dipisah sesuai jenisnya -
7 Memasukan data pegawai ke sistem Digdawai Arsip digital
Komputer/ laptop
25 menit Data masuk ke sistem -
8 Melakukan verifikasi data di sistem untuk memeriksa kebenaran data dan dokumen agar ditampilkan dengan benar File pegawai 10 menit Perbaikan data jika ada kesalahan -
9 Melakukan uji coba sisten Digdawai Komputer/ laptop 25 menit Adanya reminder untuk pegawai -
10 Melakukan perbaikan dari hasil uji coba Komputer/ Laptop 60 menit Hasil simulasi dan catatan perbaikan jika ada yang diperbaiki -