PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP 800 / 194 / BPBD / X / 2025
Tanggal Pembuatan 20 Oktober 2025
Tanggal Revisi 23 Oktober 2025
Tanggal Efektif 27 Oktober 2025
Disahkan Oleh
Kepala Pelaksana,
BPBD


Agus Darmawan, S.Pd., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 197908162003121008
Nama SOP Digitalisasi Arsip Dokumen Perencanaan
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik
2. Peraturan Daerah Kanbupaten Mahakam Ulu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
3. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah
4. Peraturan Buapati Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pegukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah
5. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
6. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
1. Bisa mengoperasiakan perangkat komputer dengan baik
2. Bisa bekerja sama dengan baik
3. Memahami tugas dan fungsi jabatan
4. Teliti dan cermat dalam melaksanakan tugas
5. Mempunyai integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas
6. Bertanggung jawab dalam melaksankan tugas
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pengelolaan Arsip
1. Alat Tulis Kerja;
2. Komputer / Laptop;
3. Jaringan Internet
4. Mesin Pemindai (Scanner);
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila prosedur ini tidak dilaksanakan dapat menghambat proses perencanaan
1. Disimpan sebagai data elektronik / arsip digital
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Digitalisasi Arsip Dokumen Perencanaan
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Sekretaris Kasubbag Umum & Kepeg Kepala Pelaksana Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menyiapkan berkas arsip fisik dokumen perencanaan untuk bahan arsip digital Berkas arsip fisik dokumen perencanaan 30 Menit Berkas arsip fisik dokumen perencanaan yang telah tersusun untuk bahan scanning -
2 Melakukan scanning arsip digital Berkas arsip fisik dokumen perencanaan yang telah tersusun untuk bahan scanning 30 Menit Arsip dokumen porencanaan elektronik / digital -
3 Melakukan pemberian kode klasifikasi arsip digital dokumen perencanaan Arsip digital dokumen perencanaan 30 Menit Arsip digital dokumen perencanaan yang telah terklasifikasi -
4 Melakukan upload hasil scan arsip digital dokumen perencanaan Arsip digital dokumen perencanaan yang telah terklasifikasi 30 Menit arsip digital dokumen perencanaan dalam folder google drive -
5 Memverifikasi hasil scan arsip dokumen perencanaan elektronik / digital pada folder google drive (Quality Control) Arsip digital dokumen perencanaan dalam folder google drive 30 Menit Arsip digital dokumen perencanaan dalam folder google drive yang telah terverifikasi -
6 Penyusunan dan pengembalian berkas arip fisik dokumen perencanaan Berkas arsip fisik dokumen perencanaan yang telah tersusun untuk bahan scanning 30 Menit Ceklist data dokumen perencanaan -