PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP 800/ 195 / BPBD / X / 2025
Tanggal Pembuatan 21 Oktober 2025
Tanggal Revisi 24 Oktober 2025
Tanggal Efektif 28 Oktober 2025
Disahkan Oleh
Kepala Pelaksana,
BPBD


Agus Darmawan, S.Pd., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 197908162003121008
Nama SOP Pengurusan Pensiun Pegawai
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
3. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
4. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Aparatur Sipil Negara
2. Memahami fungsi dan tugas unit
3. Meamahami fungsi dan tugas Jabatan
4. Mampu Mengoprasikan Komputer
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pengelolaan Data Pegawai
2. SOP Pengiriman Surat
3. SOP Pengelolaan Arsip
1. Arsip fisik / file data pegawai
2. Data PNS yang akan Pensiun
3. ATK
4. Komputer/ Laptop
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila SOP tidak dilaksanakan, dapat menghambat Pengurusan Pensiun Pegawai
1. Disimpan sebagai dokumen arsip fisik/ arsip digital Pengurusan Pensiun Pegawai
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pengurusan Pensiun Pegawai
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Sekretaris Kasubbag Umum & Kepeg Kepala Pelaksana Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mencermati arsip/ file data pegawai terkait Pegawai yang akan segera Pensiun, dan memberitahukan pegawai yang bersangkutan Data Pegawai (Nama yang akan memasuki usia pensiun)
Persyaratan berkas usulan pensiun
5 menit Berkas usulan SOP Pengelolaan Data Pegawai
2 Menyiapkan dan memverifikasi berkas pengajuan pensiun Berkas usulan 10 menit Berkas usulan -
3 Membuat konsep surat pengantar pengajuan pensiun beserta kelengkapannya Berkas usulan 10 menit Berkas usulan -
4 Menerima dan memeriksa konsep surat pengajuan pensiun beserta kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada staf, jika disetujui akan diserahkan ke sekretaris Berkas usulan 5 menit Berkas usulan -
5 Menerima dan meneliti konsep surat pengajuan pensiun beserta kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kassubag Umum, jika disetujui akan diserahkan ke Kepala Pelaksana untuk di tandatangani Berkas usulan 5 menit Berkas usulan -
6 Menerima dan menelaah konsep surat pengajuan pensiun beserta kelengkapannya, jika disetujui akan di tandatangani Berkas usulan 5 menit Berkas usulan -
7 Mengirimkan berkas usulan pengajuan pensiun ke BKPSDM Berkas usulan 30 menit Berkas usulan SOP Pengiriman Surat