PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP 800/194/BPBD/X/2025
Tanggal Pembuatan 20 Oktober 2025
Tanggal Revisi 22 Oktober 2025
Tanggal Efektif 27 Oktober 2025
Disahkan Oleh
Kepala Pelaksana,
BPBD


Agus Darmawan, S.Pd., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 197908162003121008
Nama SOP Pengelolaan Data Pegawai
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
3. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data ASN
4. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
5. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
1. Memiliki kemampuan Pengumpulan Data, Bahan Referensi
2. Memahami tugas dan fungsi unit
3. Memahami tugas dan funsi Jabatan
4. Memahami penggunaan perangkat komputer
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pengelolaan Arsip
1. Lembaran kerja/ Rencana Kerja
2. Komputer/ Laptop
3. ATK
4. Jaringan internet
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila prosedur tidak dilaksanakan dapat menghambat pelayanan administrasi kepegawaian
1. Disimpan sebagai dokumen data kepegawaian (arsip fisik/ arsip digital)
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pengelolaan Data Pegawai
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Sekretaris Kasubbag Umum & Kepeg Kepala Pelaksana Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mengumpulkan data-data pegawai Berkas Pegawai 3 hari Data Pegawai -
2 Melakukan monitoring kelengkapan data pegawai Berkas Pegawai 90 menit Data pegawai -
3 Melakukan monitoring kelengkapan data pegawai Berkas Pegawai 90 menit Data Pegawai -
4 Melakukan monitoring kelengkapan data pegawai Berkas Pegawai 90 menit Data Pegawai -
5 Menginput data pegawai Berkas Pegawai 120 menit Data Pegawai -
6 Mengarsipkan Data Pegawai di Lemari Arsip dan File Arsip Digital (Google Drive) Berkas Pegawai, ATK, Lemari Arsip, Komputer, Printer, Scan 1 hari Data Pegawai SOP Pengelolaan Arsip
7 Melakukan pembaruan data setiap ada perubahan (pangkat, jabatan, pendidikan, dll). Berkas Pegawai - Data Pegawai Terbaru -
8 Mengontrol Data Pegawai Berkas Pegawai, Komputer - Laporan rekap data pegawai -