PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
Nomor SOP SOP/488/ PROKOPIM /I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 10 Oktober 2025
Tanggal Efektif 13 Oktober 2025
Disahkan Oleh
Sekretaris Daerah,
-


Dr. STEPHANUS MADANG, S.Sos.,M.M
Pembina Utama (IV/e)
NIP. 19711226 199310 1 001
Nama SOP Permintaan Data Foto/Video Kegiatan KDH/WKDH Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5395).
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyususanan Standar Operasional Presedur di Pemerintah Daerah Mahakam Ulu
1. SMA
2. S 1
3. Memiliki wawasan di bidang fotografi/vidiografi
4. Menguasai software editing
5. Memahami kearsipan
6. Mampu mengikuti perkembangan (update) teknologi dan informasi sesuai dengan perkembangan zaman
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP – Pendokumentasian video Kegiatan KDH/WKDH Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
1. Blanko Permintaan Data
2. Komputer/laptop editing
3. Jaringan internet
4. Harddisk
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Data Foto/Video yang diminta wajib disematkan Watermak Prokopim
1. Mengarsipkan file Blanko Permintaan Data
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Permintaan Data Foto/Video Kegiatan KDH/WKDH Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabag Prokopim Kasubbag Protokol Koordinator Dokumentasi Pimpinan Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Pemohon mengisi Blanko Permintaan Data Blanko Permintaan Data 10 mENIT Blanko Permintaan Data yang telah diisi -
2 Staf Dokpim menerima Blanko Permintaan Data yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon data Blanko Permintaan Data yang telah diisi 2 Menit Blanko Permintaan Data yang telah diisi -
3 Staf Dokpim menginformasikan Blanko Permintaan Data yang telah diisi dan ditandatangani kepada koordinator Dokpim Blanko Permintaan Data yang telah diisi 2 Menit Blanko Permintaan Data yang telah diisi -
4 Koordinator Dokpim melaporkan Blanko Permintaan Data yang telah diisi dan ditandatangani kepada Kasubbag Protokol Blanko Permintaan Data yang telah diisi 2 Menit Blanko Permintaan Data yang telah diisi -
5 Kasubbag Protokol menyampaikan Blanko Permintaan Data yang telah diisi dan ditandatangani kepada Kabag Prokopim Blanko Permintaan Data yang telah diisi 2 Menit Blanko Permintaan Data yang telah diisi -
6 Kabag Prokopim memberi disposisi terkait permintaan data yang diajukan pemohon. Jika Ya, diproses. Jika Tidak, disampaikan kembali kepada pemohon beserta alasannya Blanko Permintaan Data yang telah diisi 5 Menit Disposisi -
7 Kasubbag Protokol memerintahkan kepada koordinator Dokpim agar permintaan data diproses Blanko Permintaan Data yang telah diisi 2 Menit Blanko Permintaan Data yang telah diisi -
8 Koordinator Dokpim menunjuk Staf Fotografer/ Videografer untuk mempersiapkan permintaan data Foto/Video yang diminta sesuai Blanko Permintaan Data Blanko Permintaan Data yang telah diisi 2 Menit Staf Fotografer/Videografer yang bertugas Data Dokumentasi Foto/Video sesuai dengan kegiatan KDH/WKD yang dimaksud dalam Blanko Permintaan Data
9 Staf Fotografer/ Videografer memilah data foto/video sesuai kebutuhan yang diminta dalam Blanko Permintaan Data dan memberi Watermark Prokopim pada setiap foto/video yang diminta Data Foto/Video 60 Menit Data Foto/Video yang telah diberi watermark -
10 Staf Fotografer/ Videografer menyampaikan/mengirim data foto/video yang diminta sesuai Blanko Permintaan Data kepada kontak penerima data Data Foto/Video yang telah diberi watermark 15 Menit Data Foto/Video yang telah diberi watermark -
11 Staf Dokpim mengarsipkan Blanko Permintaan Data Blanko Permintaan Data 5 Menit Arsip Blanko Permintaan Data -