PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PELAYANAN UMUM
Nomor SOP 001.8/SOP.KECLH_PELUM/I/2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 3 Februari 2025
Disahkan Oleh
Camat,
-


MIKAEL TINGANG LUNG, S.Kom.
Pembina (IV/a)
NIP. 19730901 200902 1 002
Nama SOP Pengantar Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Dasar hukum utama untuk permohonan akta kelahiran di tingkat kecamatan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta berbagai peraturan turunan seperti Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Secara umum, pengurusan akta kelahiran kini dapat dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) di wilayah domisili orang tua, dan terkadang bisa melalui kantor kecamatan atau unit layanan terpadu (Paten).
1. S1
2.
3. D3
4.
5. SMA
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran
1. Jaringan
2.
3. Laptop
4.
5. Printer
6.
7. ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1. Data Wajib Tersimpan dengan Baik dan Tujuan Pengantar Harus Tepat Sasaran Ke Dinas Terkait
2. 2. Jika Data Tidak Tersimpan dengan baik dan Tujuan nya tidak tepat sasaran Maka terjadi Kebocoran Data ( Dapat dimanfaatkan oleh orang lain umtuk Hal-hal yang tidak diingin kan)
1. Manual
2.
3. Digital
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pengantar Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Camat Pemohon Kasi Pelayanan Umum Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
- Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran 5 Menit Pernyataan Memenuhi Persyaratan Pengantar Permohonan Akta Kelahiran -
1 Pemohon Melakukan Registrasi Ke Staf Pelayanan dan memastikan Persyaratan Sudah Lengkap Dokumen Persyatan yang diperlukan :
1. Surat Keterangan Kelahiran Dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran (ASLI). Jika Tidak ada maka
Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Kelahiran dari Petinggi stempat
2. Foto Copy Nikah Orang Tua (Jika tidak ada Membuat Pernyataan Kebenaran Bahwa Pernah Menikah dari
Tokoh Agama dan Petinggi
3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
4. Foto Copy Ijazah Bagi Yang sudah Lulus Sekolah
5. Foto Copy 2 Orang Saksi Kelahiran
5 Menit Menerima Surat Permohonan Untuk di tindak Lanjut Sesuai Persyaratan -
3 Kasi Pelayanan Melakukan Verifikasi berkas Pemohon dan notifikasi Persetujuan Atau Perbaikan Dokumen Persyaratan Pemohon yang sudah di Ferifikasi 5 Menit melakukan dan menyesuikan Persyatan di setujui / Tidak ( Menyatakan Lengkap atau Tidak) -
4 Staf / Oprator Tenaga Teknis Melakukan Scan Dokumen Persyaratan Pemohon yang akan dikirim ke Dinas Kependudukan Dan Pencataan Sipil Kabupaten Mahakam Ulu Menggunakan Jaringan Internet / Email Staf / Oprator Tenaga Teknis Melakukan Scan Dokumen Persyaratan Pemohon yang akan dikirim ke Dinas Kependudukan Dan Pencataan Sipil Kabupaten Mahakam Ulu Menggunakan Jaringan Internet / Email 5 Menit staf / Oprator Menindak Lanjuti Scan Data Persyatan Untuk di teruskan Ke Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil -
5 Camat Melakukan Persetujuan dan Menyerahkan Hasil Pembuatan Kartu Keluarga Kepada Pemohon ( yang sudah di Proses di Disdukcapil dan Melkukan Pengiriman Kembali ke Kantor Kecamatan Untuk diserahkan Kepemohon) hasil Cetakan Kartu Keluarga Oleh Staf
Dokumentasi Serah Terima
5 Menit Hasi / Cetak diserah terima dan diArsipkan Peroses Permohonan / Pengantar Akta Kelahiran Sudah Selesai