PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PELAYANAN UMUM
Nomor SOP 001.6/SOP.KECLH_PELUM/I/2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 14 Januari 2025
Disahkan Oleh
Camat,
-


MIKAEL TINGANG LUNG, S.Kom.
Pembina (IV/a)
NIP. 19730901 200902 1 002
Nama SOP Pembuatan Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor : 800.05.100/K.146/2019. Tentang Pelimpahan Sebagai Wewenang Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
1. 1. S1
2.
3. 2. D3
4.
5. 3. SMA
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Perizinan Usaha Mikro dan Kecil
1. 1. Dokumentasi
2.
3. 2. ATK
4.
5. 3. Komputer
6.
7. 4. Printer
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Data Wajib Tersimpan dengan Baik, Karena Menyangkut Data Pribadi Pemohon. Jika tidak Tersimpan dengan baik maka terjadi kebocoran Data.
1. 1. Manual
2.
3. 2. Digital
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pembuatan Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Camat Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Pemohon / Pelaku Usaha Melakukan Registrasi Pengisian Buku Tamu dan Memenuhi Persyaratan Perizinan Berusaha Melalu Sistem OSS 1. Dokumen / Persyaratan ( Pengisian Fosmulir dan Surat Pernyataan Bermatrai 10.000)
2. Foto Kopy E-KTP
3. Foto Kopy KK
5 Menit Pernyataan Memenuhi Persyatan Perizinan Berusaha -
2 Staf Pelayanan / Registrasi Penerimaan (Cek Kelengkapan) Persyaratan Penerbitan Perizinan Berusaha dari Pemohon / Pelaku Usaha 1. Formulir Ijin Usaha Mikro Kecil
2. Surat Pernyataan (Bermatrai 10.000)
3. E-KTP
5 Menit Verifikasi Persyaratan Pemohon / Pelaku Usaha -
3 Kasi Pelayanan Umum Melakukan Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha ( Menyesuaikan Dokumen) dan menerbitkan Rekomendasi Yang di tanda tangai Oleh Camat 1. Dokumen Persyaratan Pemohon / Pelaku Usaha (Cek Kelengkapan) 5 Menit Verifikasi Pemenuhan Persyaratan -
4 Kasi Pelayana Umum Persetujuan / Perbaikan Persyaratan 1. Dokumen Persyaratan Pemohon / Pelaku Usaha Yang sudah di Verifikasi 5 Menit Notifikasi Persetujuan Atau Perbaikan -
5 Staf / Oprator Perizinan Berusaha Melakukan Penginfutan, Menerbitkan Setifikat Standar, dan Izin Usaha Melalui OSS 1. Komputer / Latop
2. Jaringan
3. Printer
4. ATK
60 Menit Notifikasi Persetujuan -
6 Camat Melakukan Persetujuan Sertifikat Standar dan Izin yang diterbitkan. Penyerahan Secara Langsung Kepada Pemohon / Pelaku Usaha dan Mendokumentasi kan nya 1. Dokumen Sertifikat Standar dan Izin Usaha (yang telah diterbitkan) 5 Menit Sertifikat Standar dan Terverifikasi Izin Usaha Proses Prizinan Berusaha Mikro Kecil Resiko Kecil Selesai