PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG BANTUAN DAN JAMINAN SOSIAL
Nomor SOP 400.9/ /DINSOSP2PA/VI/2025
Tanggal Pembuatan 2 September 2025
Tanggal Revisi 9 September 2025
Tanggal Efektif 11 September 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


HONORATA YULITA USUN, SH, M.AP
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197501122001122002
Nama SOP BANTUAN LOGISTIK BAGI KORBAN BENCANA
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. DPA APBD Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2025, nomor DPA : DPA/A.2/1.06.2.08.0.00.05.0000/001/2025
1. SMA
2. D3
3. S1
4. S2
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Surat Keluar
1. Tanda Pengenal / Identitas (KARTU KELUARGA & KTP)
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. SOP bantuan logistik korban bencana memiliki dampak positif seperti pemenuhan kebutuhan dasar yang cepat dan terorganisir, pendistribusian bantuan yang lebih efektif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun, ada juga potensi dampak negatif jika SOP tidak berjalan baik, seperti terjadinya penjarahan bantuan, pendistribusian yang tidak merata, dan kurangnya akuntabilitas dalam penyaluran dan pertanggungjawaban.
1. Jumlah Korban, identitas, Nilai bantuan dan Pertanggungjawaban Nilai Anggaran Yang tersalurkan Dalam Bentuk SPJ
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BANTUAN LOGISTIK BAGI KORBAN BENCANA
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
Tidak ada data.