PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 400.9/0161/DINSOSP2PA/VI/2025
Tanggal Pembuatan 2 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 September 2025
Tanggal Efektif 11 September 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


HONORATA YULITA USUN, SH, M.AP
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19750112 2001122002
Nama SOP PELAYANAN PENERIMAAN SURAT MASUK
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2.
3. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
6. Indonesia Nomor 6573);
1. SMA
2. D3
3. S1
4. S2
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Pelayanan Penerimaan Surat Masuk Ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
1. Bolpoint
2. Kursi
3. Meja
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. kesalahan penanganan, informasi yang hilang, keterlambatan, dan inefisiensi proses, karena tidak ada panduan standar, sedangkan pengaruh positif secara langsung tidak ada, namun jika dibandingkan dengan tidak adanya sistem sama sekali, keberadaan SOP akan memberikan manfaat seperti peningkatan akuntabilitas, standarisasi kinerja, dan efisiensi organisasi.
1. Buku Tamu, Buku Surat Masuk, Tanda Terima Dan Dokumen Sebagai Arsip
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENERIMAAN SURAT MASUK
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kasubbag Umum Kadis Kabid Bansos Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Pelayanan Penerimaan Surat Masuk Buku Tamu, Buku Agenda Surat Masuk, Tanda Terima 5 Menit Buku Tamu, Buku Agenda Surat Masuk, Tanda Terima & Surat Masuk Di terima Setelah Surat Diterima di catat dalam Buku Agenda Surat Masuk maka Surat Didistribusikan Sesuai Tujuan Surat
2 Kasubbag Umum & Kepegawaian Menerima Surat Masuk Untuk diserahkan Ke Kepala Dinas Untuk didisposiskan Sesuai Tujuan Surat Surat Masuk, Lembar Disposisi 5 Menit Surat Masuk dan Lembar Disposisi Di terima Kepala Dinas Proses Kasubbag Umum & Kepegawaian Menerima Surat Masuk Untuk diserahkan Ke Kepala Dinas Untuk Di pelajari dan didisposiskan Sesuai Tujuan Surat
3 Kepala Dinas Mempelajari Surat Masuk Dan Mendisposisikan Surat Masuk Sesuai Tujuan Lembar Disposisi Yang Sudah Di Paraf dan Surat Masuk 5 Menit Surat Yang Sudah Di pelajari dan Di Disposisi yang Sudah di Serakahkan Ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian Untuk Di DIstribusikan ke tujuan surat Serta diarsipkan. Proses Kepala dinas Mempelajari Surat dan mendidposisi Surat dan diserakan Ke aksubbag umum dan Kepegawaian untuk didistribusikan Ke tujuan Surat
4 Distribusi Surat Dari Kasubbag Umum Ke Tujuan Sesuai Disposisi Lembar Disposisi Dan Surat Masuk 5 Menit Lembar Disposisi Dan Surat Masuk Di terima Oleh Penerima Tujuan Surat Proses Distribusi Surat Dari Kasubbag Umum Ke Tujuan Sesuai Disposisi
5 Surat Masuk Di terima bidang BANJAMSOS, RESOS atau P2PA Untuk Di tindak Lanjuti Lembar Disposisi Dan Surat Masuk 3 Menit Surat Masuk Di terima dan Di tindak Lanjuti Proses Surat Masuk Di terima bidang BANJAMSOS, RESOS atau P2PA Untuk Di tindak Lanjuti