PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
-
Nomor SOP ......./........../ SOP-ST/BKP/Ix/2025
Tanggal Pembuatan 1 September 2025
Tanggal Revisi 8 September 2025
Tanggal Efektif 11 September 2025
Disahkan Oleh
Kepala Badan,
-


ENGELBERTUS IBRAHIM, SE.,M.SI
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 196912312002021031
Nama SOP PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU NO. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
2. PP No. 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan UU Ormas
3. Permendagri No. 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
1. Pengumpulan Data yang Akurat dan Lengkap
2. Verifikasi Data yang Efektif
3. Pengeloaan Data yang Aman dan Rahasia
4. Pemantauan dan Evaluasi yang Efektif
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Pengumpulan Data Ormas
2. Verifikasi Data Ormas
3. Pengimputan Data Ormas
4. Pengelolaan Data Ormas
5. Pemantauan dan Evaluasi Ormas
1. Perangkat Komputer
2. Perangkat Lunak Pengelola Data
3. Dokumen Refrensi
4. Kertas dan Alat Tulis
5. Ruang Kerja
6. Akses Internet
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Surat Peringatan Bagi Ormas yang Tidak Mematuhi SOP Pendataan
2. Panggilan Rapat Bagi Ormas Membahas Masalah Keterkaitan dengan Pendataan
3. Sanksi Administrasi Bagi Ormas yang tidak Mematuhi SOP Pendataan
1. Identitas Ormas
2. Data Anggota
3. Kegiatan Ormas
4. Dokumen Ormas dan
5. Pengawasan dan Evaluasi
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kaban Kabid PDN OK Kasubbid OK Sekretaris Kesbangpol Ormas Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Pemohon Mengajukan Berkas Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pendirian Ormas 60 menit Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pendirian Ormas Pemohon / Masyarakat Mengajukan Berkas/ Menyerahkan Kepada Staf yang Membidangi
2 Pemeriksaan Chek List Kelengkapan Berkas Berkas 120 Menit Berkas Saf Melakukan Pemeriksaan Kelengkapan Berkas dan menyerahkan berkas tersebut ke Kasubbid
3 Verifikasi Administrasi dan Lapangan Berita Acara Verifikasi 480 Menit Berita Acara Verifikasi Jika Ya maka akan diteruskan,jika tidak maka berkas akan dikembalikan
4 Penyusunan Naskah Dinas Terdaftar Format Naskah dinas Korespondensi Eksternal 120 Menit Format Naskah dinas Korespondensi Eksternal -
5 Paraf Berjenjang Format Naskah Dinas Korespondensi Eksternal 60 Menit Format Naskah Dinas Korespondensi Eksternal Naskah Dinas
6 Penandatangan Naskah Dinas Korespondensi Eksternal Naskah Dinas Korespondensi Eksternal 60 Menit Naskah Korespondensi EksternalDina Berkas Naskah Korespondensi EksternalDina
7 Penyerahan Naskah surat Terdaftar Naskah Dinas Korespondensi Eksternal 60 Menit Naskah Dinas Korespondensi Eksternal Penyerahan Naskah Dinas Korespondensi Eksternal