PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP 800/ 140.7 /BPBD/VIII/2025
Tanggal Pembuatan 4 Agustus 2025
Tanggal Revisi 7 Agustus 2025
Tanggal Efektif 11 Agustus 2025
Disahkan Oleh
Kepala Pelaksana,
BPBD


AGUS DARMAWAN. S.Pd.,M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19790816 200312 1 008
Nama SOP Pelaksanaan Rapat / Pertemuan Internal
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Peratuaran Bupati Mahakam Ulu Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kelembagaan Dilingkungan Pemerintah Daerah
1. Memiliki kemampuan pengumpulan data, Bahan, Referensi dan Aturan
2. Memahami tugas dan fungsi unit
3. Memahami tugas dan fungsi Jabatan
4. Memahami penggunaan perangkat komputer
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. Lembaga kerja / Rencana kerja dan Anggaran
2. Ruang rapat Internal
3. Komputer, Printer, LCD, HVS
4. Jaringan Internet
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila prosedur tidak dilaksanakan dapat menghambat Pelaksanaan Rapat / Pertemuan
1. Disimpan sebagai dokumen Rapat / Pertemuan Internal
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pelaksanaan Rapat / Pertemuan Internal
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Sekretaris Kasubbag Umum & Kepeg Kepala Pelaksana Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Membuat konsep acara rapat / pertemuan meliputi Susunan acara, Jumlah peserta, Pembicara/ Narasumber, Materi, Notulis, Moderator, waktu dan petugas. Konsep Kerja 1 Jam Konsep Kerja Disposisi Rapat di Kantor
2 Menyiapkan, menata ruang rapat yang sesuai kapasitas jumlah peserta serta penerangan. Disposisi penataan ruang 1 Jam Hasil penataan ruang -
3 Menata meja kursi peserta rapat, pembicara, regestrasi sekaligus dekorasinya. Disposisi penataan meja, kursi 2 Jam Hasil penataan ruangan -
4 Menyiapakan LCD, Sound systim, Jaringan Computer, Internet. Disposisi LCD, Mikropon, Laktop 30 Menit LCD, Mikropon, Laktop -
5 Menyiapakan makanan, minuman, dan pendistribusian absensi, lembar SPJ, tanda terima lainnya yang diperlukan Disposisi, Tanda terima Caterine 30 Menit Makan, minum, SPJ Dapat dipesan
6 Menggandakan dan mendistribusikan bahan materi sekaligus sirkulasi mikropon. Disposisi, Bahan materi Tanda terima 4 Jam Bahan materi Lembar SPJ Lamanya rapat
7 Meminta, memeriksa laporan kesiapan acara rapat pada masing-masing petugas untuk diteruskan kapada kepala Informasi persiapan 1 Jam Informasi Kesiapan -
8 Memberikan penilaian atas laporan pelaksanaan rapat, Jika laporan dipandang cukup agar dilaksanakan sesuai ketugasan, Jika belum dimintakan kendalanya. Informasi Kesiapan 20 Menit Disposisi -
9 Menyampaikan kepada semua petugas menjalankan sesuai ketugasannya. Disposisi 10 Menit Perintah tugas -
10 Mempersiapkan diri sebelum rapat dimulai Perintah tugas 5 menit Kehadiran -