PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 800 / 001 .3/ KEC.LP-TU / I / 2026
Tanggal Pembuatan 3 Februari 2026
Tanggal Revisi 6 Februari 2026
Tanggal Efektif 6 Februari 2026
Disahkan Oleh
Camat,
-


THOMAS DING, S. P
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19760218 200801 1 010
Nama SOP Penomoran Surat dan Stempel Surat
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Klasifikasi Penomoran Surat di Lingkungan Pemerintah Daerah
1. Pendidikan minimal SMA
2. Memiliki Kompetensi dan pengalaman minimal 2 tahun
3. Memahami Tugas dan bertanggungjawab
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Urusan Surat Menyurat
1. Buku Agenda Surat
2. Cap Instansi
3. Komputer dan Printer
4. Jaringan Internet
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila prosedur tidak sesuai dapat menghambat proses kegiatan surat menyurat
1. Disimpan sebagai dokumen penomoran dan Stempel Instansi
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penomoran Surat dan Stempel Surat
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kasubbag Umum Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menyerahkan surat / naskah dinas yang telah disahkan / ditandatangani untuk ditindaklanjuti Surat / naskah dinas 5 Menit Disposisi / Naskah Dinas -
2 Mengambil / menerima surat yang sudah ditandatangani dan menyampaikan ke pengadministrasi umum Disposisi Surat/ Naskah Dinas 5 Menit Surat / Naskah Dinas -
3 Melakukan penilaian surat / naskah dinas sesuai dengan kualifikasinya untuk keperluan penomoran Surat / Naskah Dinas 5 Menit Surat / Naskah Dinas -
4 Mencocok isi surat kedalam buku kode nomor persuratan dan menuliskan nomor surat ditempat yang tersedia Surat / Naskah Dinas / Buku Penomoran Surat 5 Menit Surat / Naskah Dinas -
5 Mendistribusikan surat yang telah di disposisi / mengembalikan surat yang telah diberi penomoran / telah di stempel Surat / Naskah Dinas / Stempel 5 Menit Surat Naskah Dinas -
5 Mencatat Pada Buku Agenda Surat Masuk / Keluar Buku Agenda 5 Menit Catatan pada Buku Agenda -