PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PEMERINTAHAN
Nomor SOP 173.1/003/Kec.LP/Pem/II/2026
Tanggal Pembuatan 16 Februari 2026
Tanggal Revisi 23 Februari 2026
Tanggal Efektif 27 Februari 2026
Disahkan Oleh
Camat,
-


THOMAS DING, S.P
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. NIP. 19760218 200801 1 010
Nama SOP Memfasilitasi Pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung
( B P K )
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang - undang nomor 6 tahun 2014 Pasal 31
2. 2. Permendagri 110 / 2016 tentang desa
1. Memahami peraturan
2. Mampu bekerja
3. Mampu mengoprasikan komputer
4. Pendidikan SMA/DIII/S1
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Memfasilitasi Pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung ( BPK )
1. Komputer
2. ATK
3. Printer
4. Juknis
5. Dokumen
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1. SOP ini merupakan dasar memfasilitasi pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung ( BPK ) jika tidak di ikuti maka akan mengalami keterhambatan dalam pelaksanaan
1. Pendataan
2. Penganggaraan
3. Pelaksanaan
4. Laporan Pertanggung jawaban
5. Dokumen
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Memfasilitasi Pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung
( B P K )
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Sekretaris Camat Kasi Pem. Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menyusun Perencanaan 1. Komputer
2. ATK
3. Printer
4. Juknis
30 menit Dokumen Data
2 Memverifikasi Dokumen 1. Juknis
2. Peraturan
Dokumen
25 Menit Laporan Dasar Melaksanakan Kegiatan Memfasilitasi Pemilihan BPK
3 Menelaah dan Mengecek Kembali Dokumen Peraturan
Juknis
Dokumen
15 Menit Laporan Dasar Melaksanakan Kegiatan Memfasilitasi Pemilihan BPK
4 Rekomendasi Camat Laporan 15 Menit Dokumen File Sebagai Dasar Persetujuan Camat Dalam Melaksanakan Kegiatan Memfasiltasi Pemilihan BPK