PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PEMERINTAHAN
Nomor SOP 01.4/Hubg-Pem/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 13 Januari 2025
Tanggal Efektif 21 Januari 2025
Disahkan Oleh
Camat,
-


Mikael Tingang Lung, S.Kom
Pembina (IV/a)
NIP. 19730901 200902 1 002
Nama SOP Inventalisir Data Lembaga Kemasyarakatan Kampung
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU No. 39 Tahun 2008
2.
3. UU No. 6 Tahun 2014
4.
5. UU No. 23 tahun 2014
6.
7. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014
1. SMP
2.
3. SMA
4.
5. D3
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Perencanaan pembangunan
2.
3. Pengawasan pembangunan
4.
5. Pemberdayaan masyarakat
6.
7. Pelaksanaan pembangunan
1. ATK
2.
3. Komputer
4.
5. Printer
6.
7. Juknis
8.
9. Dokumen
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. -
1. -
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Inventalisir Data Lembaga Kemasyarakatan Kampung
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Camat Kasi Pem. Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mengajukan surat permohonan Surat permohonan 30 menit Menerima surat permohonan -
2 Menerima berkas dan kelengkapan Kelengkapan berkas 25 menit memeriksa kelengkapan berkas -
3 Mengoreksi dan memberi tanda tangan Surat keterangan yang di paraf 15 menit Berkas/dokumen -
4 Meneliti kembali laporan dan mengambil keputusan Laporan peraturan Juknis 10 menit Laporan -
5 Melaksanakan kegiatan Pendataan Rekomendasi
Laporan
5 menit Rekomendasi Camat -