PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PEMERINTAHAN
Nomor SOP 01.5/Hubg-PEM/I/2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Camat,
-


Mikael Tingang Lung, S.Kom
Pembina (IV/a)
NIP. 19730901 200902 1 002
Nama SOP Memfasilitasi Penyelesaian Tapal Batas
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang-Undang Informasi Geospasial (UU Nomor 4 Tahun 2011)
2.
3. 2. Undang-Undang Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014)
4.
5. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016
6.
7. 4. Permendagri Nomor 141 Tahun 2017
1. Kasi PEM
2.
3. Camat
4.
5. Staf
6.
7. Masyarakat
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. Pencegahan Konflik:
2.
3. Tapal batas yang jelas dan tegas dapat mencegah terjadinya sengketa wilayah antar desa atau antar daerah, yang seringkali memicu konflik horizontal dan mengganggu stabilitas.
4.
5. 2. Tertib Administrasi:
6.
7. Penetapan tapal batas yang jelas membantu tertib administrasi pemerintahan, baik di tingkat desa maupun daerah, serta memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah.
8.
9. 3. Perencanaan Pembangunan:
10.
11. Batas wilayah yang jelas memudahkan perencanaan pembangunan wilayah, termasuk alokasi anggaran dan pelaksanaan program pembangunan yang terarah.
12.
13. 4. Pelayanan Publik:
14.
15. Batas wilayah yang jelas memastikan pelayanan publik dapat berjalan optimal, karena tidak ada lagi ketidakjelasan mengenai wilayah administrasi yang bertanggung jawab.
16.
17. 5. Pemberdayaan Masyarakat:
18.
19. Partisipasi masyarakat dalam proses penetapan tapal batas dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap wilayahnya.
1. Dokumen
2.
3. ATK
4.
5. Laptop
6.
7. Alat Ukur
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Peringatan memfasilitasi tapal batas merujuk pada upaya pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk membantu proses penetapan dan penegasan batas wilayah, terutama batas desa. Tujuannya adalah untuk menciptakan kejelasan administrasi, kepastian hukum, serta mencegah konflik antarwilayah.
1. Mencegah Konflik:
2.
3. Batas wilayah yang tidak jelas atau tidak terdata dengan baik dapat memicu perselisihan antar desa, dusun, atau daerah. Pencatatan dan pendataan yang akurat membantu menghindari konflik tersebut.
4.
5. Tertib Administrasi:
6.
7. Data yang valid dan terorganisir mengenai batas wilayah mendukung tertib administrasi pemerintahan, memudahkan dalam berbagai urusan seperti perizinan, pelayanan publik, dan pengelolaan wilayah.
8.
9. Kepastian Hukum:
10.
11. Dengan adanya pencatatan dan pendataan yang jelas, batas wilayah menjadi lebih pasti secara hukum, mengurangi potensi sengketa dan memberikan dasar hukum yang kuat.
12.
13. Perencanaan Pembangunan:
14.
15. Batas yang jelas memungkinkan pemerintah untuk merencanakan pembangunan dan penyaluran dana desa secara lebih efektif.
16.
17. Pelayanan Publik yang Lebih Baik:
18.
19. Dengan adanya kepastian batas, pelayanan publik dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Memfasilitasi Penyelesaian Tapal Batas
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Camat Kasi Pem. Pemohon Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Camat Memerintahkan Untuk mengadakan Rapat Internal terkait Kegiatan Memfasilitasi Tapal Batas Dokumen / Berkas 25 Menit Dokumen / Berkas -
2 kasi memerintahkan staf untuk mempersiapkan Berkas Kegiatan Memfasilitasi Tapal Batas Dokumen / Berkas 10 Menit Dokumen / Berkas -
3 Mengonsep dan Print kelengkapan kegiatan Memfasilitasi Tapal Batas Dokumen / Berkas 20 Menit Dokumen / Berkas -
4 Menerima Konsep dan Dokumen Menfasilitasi Tapal Batas, selanjutnya melakukan koreksi kegiatan Mefasilitasi Tapal Batas.
Jikat Setuju maka akan diteruskan, jika Tidak maka akan dikembalika untuk dilakukan resivi kegiatan tersebut.
Dokumen / Berkas 30 Menit Dokumen / Berkas -
5 Camat menyetujui untuk dilaksanakan kegiatan Menfasilitasi Tapal Batas dan memerintahkan unruk dilakukan kegiatan tersebut Dokumen / Berkas 10 Menit Dokumen / Berkas -
6 Melaksankan kegiatan dan membuat laporan Dokumen / Berkas 390 Menit Dokumen / Berkas -