PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PEMERINTAHAN
Nomor SOP 01.3/Hubg-PEM/I/2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 12 Januari 2025
Disahkan Oleh
Camat,
-


Mikael Tingang Lung, S.Kom
Pembina (IV/a)
NIP. 19730901 200902 1 002
Nama SOP Laporan Data Kependudukan
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2.
3. 2. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
4.
5. 3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftran penduduk dan pencatatan sipil
1. 1. Rincian kualifikasi pendidikan
2.
3. 2. Petugas lapangan
4.
5. 3. Minimal SMA/sederajat. Diutamakan yang memiliki pengalaman dalam sensus/survei BPS dan berasal dari penduduk lokal setempat
6.
7. 4. Petugas administrasi
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. Dasar Perencanaan
2.
3. 2. Data penduduk yang akurat menjadi dasar dalam perencanaan berbagai terkait kependudukan. SOP yang disusun berdasarkan data ini akan lebih relevan dan efektif dalam mencapai tujuan program
4.
5. 3. Penataan Dokumen Kependudukan
1. 1. Formulir dan Dokumen
2.
3. 2. Formulir Pendataan ;
4.
5. Formulir ini digunakan untuk mencatat data penduduk, seperti nama, tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan lain - lain
6.
7. 3. Formulir tambahan ;
8.
9. Formulir ini digunakan untuk mencatat informasi khusus, seperti data keluarga, data pendidikan, data kesehatan dan lain-lain.
10.
11. 4. Kartu Identitas ;
12.
13. Kartu identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan untuk verifikasi dan penduduk.
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Dampak Negatif jika pendataan pendudukan tidak dilakukan
2.
3. Data Kependudukan tidak akurat ;
4.
5. Pendataan yang tidak rutin atau tidak lengkap dapat menyebabkan data pendudukan menjadi tidak akurat. Hal ini akan menyulitkan pemerintah dalam melalukan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, seperti penyediaan fasilitas umum, infrastruktur, dan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6.
7. Kesulitan Akses Layanan Publik ;
8.
9. Warga yang tidak terdata dengan baik mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti pembuatan kartu identitas (KTP), akta Kelahiran, BPJS, batuan sosial, dan hak pilih dalam pemulih.
1. 1. Pengumpulan Data ;
2.
3. Data penduduk dikumpulkan melalui berbagai cara, termasuk sensus penduduk (dilakukan setiap 10 tahun)
4.
5. 2. Pencatatan ;
6.
7. Data yang terkumpul kemudian dicatat dalam sistem administrasi kependudukan, seperti sistem infomasi Administrasi Kependudukan.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Laporan Data Kependudukan
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Bend. Kasubbag Perenc. Kasi Pem. Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Kasi Pemerintahan memerintahkan kepada staf untuk mengadakan rapat bidang terkait dengan pengadaan penduduk Konsep Kegiatan 30 menit Data agregat kependudukan :
Kumpulan datang tentang peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan dan pekerjaan penduduk.
Data perseorangan :
Informasi detail mengenai setiap individu, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Status Perkawinan dan lain - lain.
Laporan dan analisis :
Hasil dari kegiatan pendataan pendudukan yang diolah menjadi laporan dan analisis yang memberikan gambaran lengkap tentang kondisi kependudukan.
Sistem Informasi Kependudukan :
Data kependudukan yang diinput dan dikelola dalam sistem informasi untuk memudahkan akses dan pemanfaatan data.
Dokumen seperti kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dan Dokumen lainnya yang diterbitkan berdasarkan data kependudukan.
_
2 Staf menyiapkan kelengkapan / mengetik konsep kegiatan untuk persiapan pendataan penduduk Konsep / Dokumne kegiatan 30 menit Konsep / Dokumen kegiatan _
3 Kasi pemerintahan mengadakan rapat terkait dengan kegiatan pendataan penduduk Konsep / Dokumen Kegiatan 30 Menit Konsep / Dokumen Pembahasan mengenai waktu kegiatan, jumlah peserta dan anggaran . Dimana akan kasi tersebut akan memerintahkan staf bidang untuk melakukan penyiapkan berkas kelengkapan tersebut.
4 Menyiapkan / mengetik atau mengeprint dokumen kelengkapan untuk persiapan pendataan penduduk dan menyerahkan berkas tersebut kepada kasi pemerintahan. Konsep dokumen 25 Menit Konsep / Dokumen -
5 Mengecek atau memverifikasi berkas tersebut, jika setuju akan diteruskan, jika tidak akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan konsep / berkas 20 menit konsep / berkas _
6 Melakukan pencairan anggaran terkait dengan pendataan penduduk berkas / dokumen 25 menit berkas / dokumen _
7 Melaksankan kegiatan pendataan penduduk Dokumen atau Data 960 menit Dokumen atau Data Kasi dan staf secara bersama - sama melakukan pendataan penduduk di kampung - kampung dalam wilayah kecamatan Long Hubung , setelah itu membuat laporan terkait dengan kegiatan tersebut