PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PEMERINTAHAN
Nomor SOP 01.2/Hubg-PEM/I/2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 12 Januari 2025
Disahkan Oleh
Camat,
-


Mikael Tingang Lung, S.Kom
Pembina (IV/a)
NIP. 19730901 200902 1 002
Nama SOP Mengusulkan / Pengajuan Pj. Petinggi
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Perubahan nya,
1. SMA
2.
3.
4.
5. D3
6.
7.
8.
9. S1
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Mengisi kekosongan Jabatan Petinggi yang salah satu nya bisa dilakukan melalui pengangkatan Pj. Petinggi
1. Kertas
2.
3.
4.
5. Printer
6.
7.
8.
9. Komputer
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Pemberitahuan resmi dari pemerintahan daerah kepada pihak-pihak terkait mengenai pentingnya pengisian jabatan petinggi yang kosong.
1. Pengumpulan data calon Pj.
2.
3.
4.
5. Pengajuan Usulan
6.
7.
8.
9. Pendataan dan Pencatatan Usulan
10.
11.
12.
13. Penetapan Keputusan
14.
15.
16.
17. Pelaporan dan Evaluasi
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Mengusulkan / Pengajuan Pj. Petinggi
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Camat Kasi Pem. Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mengusulkan Pj. Petinggi sesuai dengan Surat rekomendasi Berkas Pengusulan 5 Menit Rekomendasi -
2 Membuat surat Rekomendasi Berkas 5 Menit Berkas Rekomendasi -
3 Menandatangani surat rekomendasi Berkas 5 Menit Berkas Rekomendasi -
4 Menyerahkan surat rekomendasi yang sudash di tandatangani oleh camat dan di proses selanjutnya Berkas 5 Menit Berkas Rekomendasi -
5 Kasi Pemerintahan Menyerahkan surat rekomendasi ke staf untuk di distribusikan ke DMPK Surat Rekomendasi 240 Menit Rekomendasi -