PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG
Nomor SOP 001.1/SOP.KECLH_PMK/I/2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 10 Januari 2025
Disahkan Oleh
Camat,
-


MIKAEL TINGANG LUNG, S.KOM
Pembina (IV/a)
NIP. 19730901 200902 1 002
Nama SOP Penyaluran Bantuan Langsung tunai (BLT)
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020
1. S1, D3, SMA
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Penyerahan Secara Langsung BLT Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
1. Dokumentasi
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1. Anggaran tidak tersalurkan
2.
3. 2. Data tidak Valid
4.
5. 3. Penyaluran Salah Sasaran
1. Manual dan Digital
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penyaluran Bantuan Langsung tunai (BLT)
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Camat Kasi PMK Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Camat memerintahkan untuk mengadakan Rapat Internal terkait Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dokumentasi 10 Menit Dokumentasi -
2 Kasi memerintahkan staf untuk mempersiapkan berkas terkait Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dokumentasi 10 Menit Dokumentasi Persiapan Rapat
3 Mengkonsep dan print kelengkapan Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dokumentasi 10 Menit Dokumentasi Dokumen Kelengkapan
4 Menerima konsep atau dokumentasi dan melakukan koreksi terhadap konsep kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai, jika setuju maka akan diteruskan, jika tidak maka akan dikembalikan untuk dilakukan revisi Dokumen 25 Menit Dokumen -
5 Camat menyetujui untuk melaksanakan Kegiatan Penyaluran BLT dan memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut Dokumen 10 Menit Dokumen -
6 Melaksanakan kegiatan dan membuat Laporan Dokumen 720 Menit Dokumen Dilaksanakan oleh Kasi dan staf