PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 002.1/SOP.KECLH_PMK/I/2025 |
| Tanggal Pembuatan | 3 Januari 2025 | |
| Tanggal Revisi | 9 Januari 2025 | |
| Tanggal Efektif | 10 Januari 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Camat Kecamatan Long Hubung,
-
MIKAEL TINGANG LUNG, S.KOM
Pembina (IV/a)
NIP. 19730901 200902 1 002
|
|
| Nama SOP | Verifikasi Dana Desa |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
2. 2. Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang desa, termasuk pengelolaan keuangan desa dan Dana Desa.
3. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
4. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
|
1. 1. S1
2. 2. D3
3. 3. SMA
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. Dana Desa memiliki keterkaitan erat dengan tata kelola keuangan desa yang baik dan transparan. SOP Dana Desa berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
|
1. SPJ pertanggung jawaban Dana Desa Dari pihak Pemerintahan Kampung dalam wilayah Kecamatan Long Hubung.
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Verifikasi dana desa memiliki potensi dampak positif dan negatif. Dampak positifnya termasuk peningkatan infrastruktur desa, pertumbuhan ekonomi lokal, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Namun, verifikasi juga bisa menimbulkan dampak Negatif seperti potensi pergeseran nilai sosial, munculnya kecemburuan sosial, dan bahkan penyalahgunaan dana.
|
1. Manual
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||||
| Staf | Camat | Kasi PMK | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Camat Memerintahkan Melakukan Verifikasi terkait Dana Desa dalam Wilayah Kecamatan long Hubung |
|
Dokumen | 10 menit | Dokumen | Rencana persiapan Rapat | ||
| 2 | melakukan rapat persiapan kegiatan verifikasi dana desa dengan staf bidang dan memerintahkan staf menyiapkan berkas atau kelengkapan terkait dengan kegiatan tersebut |
|
Dokumen | 20 menit | Dokumen | - | ||
| 3 | Mengonsep dan Mengeprint Dokumen atau kelengkapan Berkas Verifikasi |
|
Dokumen | 5 Menit | Dokumen | - | ||
| 4 | Mengoreksi Berkas atau Kelengkapan Dokumen Verifikasi Dana Desa Jika setuju maka akan diteruskan, jika Tidak maka akan dikembalikan untuk dilakukan revisi atau perbaikan. |
|
Dokumen | 30 Menit | Dokumen | - | ||
| 5 | Melakukan persetujuan Kegiatan Verifikasi |
|
Dokumen | 10 Menit | Dokumen | - | ||
| 6 | Melakukan verifikasi Dokumen Dana Desa dan Membuat Laporan |
|
Dokumen | 120 menit | Dokumen | - | ||