PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PEMERINTAHAN
Nomor SOP 01.1/Hubg-PEM/I/2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 12 Januari 2025
Disahkan Oleh
Camat,
-


Mikael Tingang Lung, S.Kom
Pembina (IV/a)
NIP. 19730901 200902 1 002
Nama SOP Registrasi SKPT/PPAT
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) (terutama Pasal 19), yang kemudian dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftran Tanah dan berbagai peraturan.
1. 1. SMA
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9. 2. D3
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17. 3. S1
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Dokumen SKPT
1. 1. ATK
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9. 2. Komputer
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17. 3. Printer
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Tidak Tertibnya Pembuatan SKPT
1. Dokumen SKPT
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Registrasi SKPT/PPAT
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Camat Kasi Pem. Pemohon Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Pemohon mengajukan penerbitan SKPT Dokumen SKPT 5 Menit Dokumen Dokumen
2 Menyerahkan berkas permohonan penerbitan dokumen SKPT Berkas Permohonan 5 Menit Dokumen Dokumen
3 Kasi Pemerintahan menyerahkan berkas permohonan untuk diproses penerbitan SKPT Berkas SKPT 10 Menit Dokumen Penerbitan SKPT
4 Berkas diserahkan ke Kasi Pemerintahan untuk diproses Dokumen berkas permohonan 20 Menit Dokumen Dokumen
5 Dokumen SKPT dikembalikan ke Pemohonan Dokumen 5 Menit Dokumen Dokumen