PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
Nomor SOP 800/ /BPPD-TU.P/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Badan,
-


Albertus Lung,SE
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19720624 200003 1 003
Nama SOP Permintaan Barang
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah
2. 2. Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintah;
3. 3. Peraturab Bupati No.24 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
1. 1. Pendidikan Minimal SLTA
2. 2. Mengerti Pengaturan Ruangan / dedung kangtor
3. 3. Mengerti Pengoperasian peralatan elektronok
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1.
1. 1. Komputer/laptop dan printer
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1. Apabila SOP pemeliharaan gedung kantor tidak dilaksanakan maka pemakian gedung tidak dapat terlaksana dengan baik.
1. -
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Permintaan Barang
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kaban Sekretaris Kasubbag Umum & Apar Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Membuat surat permintaan Barang ( SPB ) yang ditandatangan PPTK dan mengetahui Sekban Daftar permintaan barang dan surat permintaan barang (SPB) 35 menit Tersedianya dan terdistribusinya kebutuhan barang pakai habis kantor -
2 Membuat Berita acara penerimaan dan berita acara serah terima barang kepada pemakai sesuai surat permintaan barang untuk barang kebutuhan kantor. Berita acara penerimaan barang dan berita acara serah terima ( BAST ) 30 menit Pendistribusian sesuai dengan pengusul -
3 Membuat laporan pemakaian barang dan stok persediaan barang untuk dilaporkan ke kasubbag umum dan sekban. Surat permintaan barang ( SPB ) dan berita acara serah terima 30 menit sesuai penggunaan dan pemanfaatan -