PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 016
Tanggal Pembuatan 8 Mei 2025
Tanggal Revisi 13 Mei 2025
Tanggal Efektif 15 Mei 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Fransiskus Xaverius Lawing, S.E.,M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19750914 199803 1
Nama SOP (Sarana dan Prasarana) Sistem Pengawasan
Angkutan Umum Sungai
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang – undang nomor 21 Tahun 2008
2.
3. 2. Peraturan Pemerintah nomor 75 Tahun 2014
4.
5. 3. Surat Edaran Kadis Perhubungan Nomor 141/2608/Dishub. III Tahun 2024
1. 1. Memiliki Kemampuan pendataan
2.
3. 2. Memiliki Kemampuan tenologi
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. 1. Timbangan
2.
3. 2. Tablet
4.
5. 3. Pc Komputer
6.
7. 4. Printer
8.
9. 5. Jaringan Internet
10.
11. 6. Solar Cell
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Diperlukan komitmen kedisplinan dalam pendataan
1. Disimpan dalam Data base elektronik dan
2.
3. manual
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(Sarana dan Prasarana) Sistem Pengawasan
Angkutan Umum Sungai
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kepala Seksi Penguji Sarana ASN Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Angkutan umum Speed Boat yang akan berangkat sandar didermaga - 1 Jam - -
2 Melakukan pendataan penumpang Tablet 30 detik/orang Dokumen pendataan dan Foto penumpang -
3 Melakukan Pendataan Angkutan Umum Tablet 2 Menit/angkutan Dokumen pendataan dan Foto Angkutan dan Kelengakapan keselamatan Pendataan dilakukan saat sudah mau berangkat.
4 Pengecekan hasil pendataan PC/Komputer 5 Menit File Data base sesuai dengan manifest -
5 Sinkronisasikan hasil pendataan PC/Komputer 5 Menit File Data base sesuai dengan manifest -
6 Memeriksa hasil data Seluler, Pc, Tablet 5 Menit Disetujui untuk di simpan -
7 Menyimpan hasil pendataan Pc Komputer 5 menit Data base google Drive, dan Hardisk -