PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG
Nomor SOP 800/113/PMK-APA/2024
Tanggal Pembuatan 2 Januari 2024
Tanggal Revisi 30 Januari 2024
Tanggal Efektif 29 Januari 2024
Disahkan Oleh
Camat,
-


PETRUS NGO. S.P.,M.AP
Pembina (IV/a)
NIP. 19670407 200801 1 019
Nama SOP Bidang Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Menteri Dalam Negeri Republik tentang Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa { Berita Negara Republik indonesia Tahun 2016 Nomor 53 }
2. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengeloaan Keuangan Desa { Berita Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 611 }
3. 3. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa { Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 1496 }
4. 4. Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung
5. 5. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kampung
6. 6. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun2022 Tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggran 2022
1. 1. Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Tentang Peraturan Perundang-Undangan Terkait Dengan Administrasi Dan Pengelolaan Keuangan Kampung.
2. 2. Mengetahui Dan Memahami Tata Cara Tahapan Pengelolaan Keuangan Kampung
3. 3. Mampu Mengoperasikan MS.Word Dan Excel
4. 4. Mampu Mengoperasikan Aplikasi Sikeudes
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. Staf
2. 2. Kasi
3. 3. Sekcam
4. 4. Camat
5. 5. Kasubbag
1. 1. Cover
2. 2.Surat Pengantar Dan Dokumen Surat PertanggungJawaban { Tahap I/II/III } Tahun Berjalan
3. 3. Laporan Realisasi Penggunaan Dana { DDS, ADK, BANKEU KAB, Dan BANKEU PROVINSI } Tahap I/II/III Tahun Berjalan
4. 4. Print out Rekening Koran Ter-update { Sehari Sebelum Melakukan Pengajuan }
5. 5. Database Siskeudes
6. 6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana Oleh Petinggi { Tahap I/II/III }
7. 7. Surat Pengantar/Permohonan Petinggi Kepada Bupati Cq. Camat
8. 8. Dokumen Pengajuan { Tahap I/II/III } Lengakap Sesuai Checklis Pengajuan Dari DPMK
9. 9. Rincian Penggunaan Dana { DDS, ADK, BANKEU KAB, BANKEU PROVINSI } Tahun Berjalan
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika berkas persyaratan tidak terpenuhi maka proses Surat Rekomendasi Penyaluran ADK, Bankeu Kab, Bankeu Prov Dan Dana Kampung tidak dapat diproses
1. Harus Dilakukan Dengan Teliti, Akurat Dan Tepat Waktu
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Bidang Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kasi PMK Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Pemeriksaan Dokumen Proposal Pengajuan Dan Laporan SPJ Dana Desa Laporan PertanggungJawaban Keuangan Desa Tahun Berjalan, Dokumentasi Kegiatan Fisik Dan Pengadaan Barang 120 Menit Laporan PertanggungJawaban Keuangan Desa Tahun Berjalan, Dokumentasi Kegiatan Fisik Dan Pengadaan Barang Laporan sesuai dengan kegiatan Fisik dan Dokumentasi yang ada
2 Membuat SK Evaluasi dan Berita Acara Verifikasi Peraturan Petinggi dan Peraturan Kampung 40 Menit Rekomendasi Sesuai Kelengkapan Yang Sudah Ada Di Bawa Oleh Petinggi
3 Membuat Rekomendasi Pencairan Keputusan Camat Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Kampung 40 Menit SK Sesuai Dengan SK yang dikeluarkan oleh Kecamatan