PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PELAYANAN UMUM
Nomor SOP /PELUM-APA/I/2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 11 Juli 2025
Disahkan Oleh
Camat,
-


PETRUS NGO,S.P,.M.AP
Pembina (IV/a)
NIP. 19760407 200801 1 019
Nama SOP Pelaksana Kegiatan Pelayanan Administrasi Keterangan Kependudukan
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
3. 7. peraturan menteri dalam negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pendoman pengelolaan keuangan daerah
1. 1. S1
2. 2. SMA Sederajat
3. 3. memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pelaksanaan kegiatan
4. 4. memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Pelayanan Administrasi Pengantar KK
2. pelayanan administrasi pengantar e-KTP
3. pelayanan Administrasi Akta kelahiran
4. pelayanan Administrasi pengantar surat pindah
1. - ATK
2. - Komputer dan Printer
3. - Meja dan kursi
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Administrasi Keterangan Kependudukan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan akan mengakibatkan pelayanan Administrasi keterangan kependudukan tidak dapat diproses dan akan mendapatkan sanksi dari Camat
1. '
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pelaksana Kegiatan Pelayanan Administrasi Keterangan Kependudukan
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Camat Pemohon Sekretaris Kecamatan Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mengajukan surat permohonan surat permohonan 5 menit menerima surat permohonan '
2 menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi kelengkapan berkas 5 menit meneliti kelengkapan berkas '
3 memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan Administrasi surat pengantar keterangan kependudukan persyaratan 5 menit Diverifikasi
kelengkapan berkas
.
4 Percetakan surat kependudukan Surat keterangan kependudukan 5 menit Di paraf nya hasil verifikasi berkas .
5 Meneliti Mengoreksi dan memberi Tanda Tangan Surat keterangan yang di paraf 5 menit Mengajukan keterangan kependudukan '
6 Menandatangani Surat Pindah Surat keterangan yang di paraf 5 menit Di tanda tangan surat surat keterangan '
7 Surat Keterangan Kependudukan Selesai Dan Diserahkan Surat keterangan yang sudah di tanda tangan 5 Menit Di serahkan surat keterangan kependudukan kepada pemohon '