PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PEMERINTAHAN
Nomor SOP /PEM-APA/VI/2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 13 Januari 2025
Tanggal Efektif 14 Januari 2025
Disahkan Oleh
Camat,
-


PETRUS NGO, S.P., M.A.P
Pembina (IV/a)
NIP. 19760407 200801 1 019
Nama SOP SOP PENYUSUNAN RENCANA KINERJA SEKSI
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
4.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
1. Minimal pendidikan DIII Ekonomi/Akutansi
2.
3. Menguasai pengoperasian Komputer
4.
5. Menguasai penatausahaan keuangan daerah
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Penyusunan DPA SKPD
1. Renstra SKPD
2.
3. ATK
4.
5. Komputer
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP tidak dilaksanakan dengan akan berdampak :
2.
3. SKPD tidak dapat melaksanakan Program Kegiatan
4.
5. SKPD tidak dapat mewujudkan Sasaran Strategis pada Renstra
1. Digital
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP PENYUSUNAN RENCANA KINERJA SEKSI
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Sekretaris Camat Kasi Pem. Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima instruksi dari Camat tentang penyusunan Rencana Kinerja Kecamatan Long Apari Dokumen penyusunan Rencana Kinerja Kecamatan Long Apari 60 Menit Intruksi Dokumen Renja
2 Menerima format Rencana Kinerja dari Kasubag Perencanaan Dokumen Renja 60 Menit Form Rencana Kinerja -
3 Menyiapkan bahan-bahan pendukung penyusunan Rencana Kerja Rencana Strategis 90 Menit Bahan Pendukung Rencana Kinerja -
4 Menyiapkan Format Rencana Kinerja Rencana Strategis 60 Menit Format Rencana Kinerja -
5 Melakukan analisis terhadap Sasaran Strategis pada Renstra dengan Rencana Kinerja yang telah dibuat/diajukan sebelumnya Rencana Strategis 180 Menit Draft Rencana Kinerja -
6 Menyusun rancangan awal rencana kinerja Rencana Strategis, Rencana Kinerja, Form RKA 180 Menit Draft Rencana Kinerja -
7 Melakukan pengetikan Rencana Kinerja Rencana Strategis 120 Menit Draft Rencana Kinerja -
8 Memeriksa hasil draft Rencana Kinerja yang telah diketik Draft Rencana Kinerja 60 Menit Draft Rencana Kinerja -
9 Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kasubag Perencanaan Draft Rencana Kinerja 60 Menit Draft Rencana Kinerja -
10 Memberikan persetujuan atas draft Rencana Kinerja Draft Rencana Kinerja 60 Menit Draft Rencana Kinerja Jika Setuju maka akan diteruskan,jika tidak maka akan dikembalikan untuk direvisi
11 Menyampaikan draft Rencana Kinerja yang telah disusun kepada Camat melalui Kasubag Perencanaan Draft Rencana Kinerja 15 Menit Draft Rencana Kinerja -
12 Menyampaikan kepada Kasubag perencanaan untuk dilakukan kompilasi dengan rencana kinerja seksi yang lain Rencana Kinerja 15 Menit Rencana Kinerja -