PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 520/014/DKPP-1/1/2025
Tanggal Pembuatan 4 Januari 2025
Tanggal Revisi 7 Januari 2025
Tanggal Efektif 8 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Engelbertus Ibrahim, SE., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19691231 200212 1 031
Nama SOP Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah bahwa setiap instansi pemerintah sampai dengan tingkat Eselon II wajib membuat laporan akuntabilitas kinerja;
2.
3. 2. Surat Keputusan LAN RI Nomor 589/IX/6/Y/1999,
4.
5. Surat Keputusan LAN RI Nomor: 239 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyusunan Lakip;
6.
7. 3. Permenpan dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang
8.
9. Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
1. 1. S1
2.
3. 2. SLTA
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Internal
1. 1. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam dasar hukum Prosedur Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,
2.
3. 2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun bersangkutan
4.
5. 3. Data Laporan Kegiatan
6.
7. 4. Laporan Realisasi Kegiatan (Keuangan dan Fisik)
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Penangangan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang tidak optimal menyebabkan kurang akuratnya laporan kinerja instansi pemerintah dan ditolaknya LKPJ Bupati oleh DPR
1. -
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ)
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kadis Sekr.Dis Tim Penyusun LKPJ Kasubag Perencanaan Dan Evaluasi PPTK KEGIATAN Kabid Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Nota Dinas tentang penyusunan laporan bulanan terpadu Kertas 15 Menit Nota Dinas -
2 Penyampaian Nota Dinas penyusunan laporan bulanan terpadu kepada Sekretaris Dinas Nota Dinas 15 Menit Nota Dinas yang telah di disposisi -
3 Disposisi Nota Dinas ke Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Nota Dinas yang telah didisposisi 15 Menit Nota Dinas yang telah didisposisi -
4 Memberikan Nota Dinas kepada Tim Penyusun LKPJ Nota Dinas yang telah didisposisi 1 Hari Penyusunan LKPJ -
5 Menyusun Draft Rancangan Bahan LKPJ  Komputer
 Printer
 Kertas
 Tinta Printer
 DPA SKPD
5 Jam Draf Rancangan Bahan LKPJ -
6 Permohonan data Laporan keuangan dan Laporan Kegiatan Kepada PPTK Rancangan Bahan LKPJ 1 Hari Data realisasi keuangan dan laporan pelaksanaan kegiatan -
7 Pengolahan data laporan keuangan dan laporan kegiatan dari PPTK Data realisasi keuangan dan laporan pelaksanaan kegiatan 2 Hari Dokumen Rancangan LKPJ -
8 Mencetak Dokumen Rancangan LKPJ Dokumen Rancangan LKPJ 1 Jam Draf dokumen LKPJ yang telah dicetak -
9 Rapat Pembahasan rancangan LKPJ Draf dokumen rancangan LKPJ yang telah dicetak 1 Hari Dokumen LKPJ yang telah dibahas -
10 Penyempurnaan Dokumen LKPJ Dokumen LKPJ yang telah dibahas 1 Hari Dokumen LKPJ yang telah disempurnakan -
11 Penyimpanan file LKPJ dalam CD / Flash Disk Dokumen LKPJ yang telah disempurnakan 15 Menit Soft Copy Dokumen -
12 Print / cetak Dokumen LKPJ Soft Copy Dokumen LKPJ 2 Jam Dokumen LKPJ -
13 Penggandaan Dokumen LKPJ Dokumen LKPJ 3 Jam Dokumen LKPJ yang telah di gandakan -
14 Penyampaian dokumen LKPJ kepada Kepala Dinas untuk di tetapkan Dokumen LKPJ yang telah di gandakan 15 Menit Dokumen LKPJ yang telah di tetapkan -
15 Pengiriman Dokumen LKPJ kepada BAPPEDALITBANG dan Pengarsipan Dokumen LKPJ yang telah di tetapkan 15 Menit Dokumen LKPJ Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mahakan Ulu -