PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PEMERINTAHAN
Nomor SOP 800/ /PEM.KEC-LHM/VI/2025
Tanggal Pembuatan 4 Januari 2025
Tanggal Revisi 10 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Camat,
-


TIGANG HIMANG.S.Pd
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19670810 199512 1 002
Nama SOP Pendataan penduduk
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan .
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan .
3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil .
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring .
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil .
1. Rincian Kualifikasi Pendidikan:
2. Petugas Lapangan Sensus:
3. Minimal SMA/sederajat. Diutamakan yang memiliki pengalaman dalam sensus/survei BPS dan berasal dari penduduk lokal setempat.
4. Petugas Administrasi:
5. Biasanya membutuhkan kualifikasi pendidikan minimal D-IV/S1, dengan jurusan yang relevan seperti Akuntansi, Ekonomi, atau Komputer.
6. Petugas dengan Keahlian Khusus:
7. Posisi tertentu, seperti yang terkait dengan pengolahan data, mungkin memerlukan pendidikan yang lebih spesifik seperti D-3 Teknik Informatika atau Manajemen Informatika.
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. Dasar Perencanaan:
2. Data penduduk yang akurat menjadi dasar dalam perencanaan berbagai program dan kebijakan terkait kependudukan. SOP yang disusun berdasarkan data ini akan lebih relevan dan efektif dalam mencapai tujuan program.
3. 2. Penyusunan Prosedur yang Efisien:
4. SOP yang baik dalam pendataan penduduk akan memastikan bahwa setiap tahapan proses dilakukan dengan cara yang sama oleh setiap petugas, mengurangi kesalahan dan mempercepat pelayanan.
5. 3. Penataan Dokumen Kependudukan:
6. Data penduduk yang terorganisir dan tersimpan dengan baik akan mempermudah proses penataan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lainnya.
1. Berikut adalah rincian perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan:
2. 1. Formulir dan Dokumen:
3. Formulir Pendataan:
4. Formulir ini digunakan untuk mencatat data penduduk, seperti nama, tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan lain-lain.
5. Formulir Tambahan:
6. Formulir ini digunakan untuk mencatat informasi khusus, seperti data keluarga, data pendidikan, data kesehatan, dan lain-lain.
7. Kartu Identitas:
8. Kartu identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan untuk verifikasi data penduduk.
9. Dokumen Pendukung:
10. Dokumen lain yang mungkin diperlukan seperti akta kelahiran, surat nikah, atau surat keterangan domisili.
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Dampak Negatif Jika Pendataan Penduduk Tidak Dilakukan:
2. Data Kependudukan Tidak Akurat:
3. Pendataan yang tidak rutin atau tidak lengkap dapat menyebabkan data penduduk menjadi tidak akurat. Hal ini akan menyulitkan pemerintah dalam melakukan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, seperti penyediaan fasilitas umum, infrastruktur, dan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Kesulitan Akses Layanan Publik:
5. Warga yang tidak terdata dengan baik mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti pembuatan kartu identitas (KTP), akta kelahiran, BPJS, bantuan sosial, dan hak pilih dalam pemilu.
6. Rentan Terhadap Penipuan dan Penyalahgunaan Data:
7. Jika data kependudukan tidak terjaga dengan baik, ada potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti penipuan, pemalsuan data, atau bahkan pencurian identitas.
1. Pencatatan Penduduk
2. Pencatatan penduduk meliputi:
3. Pencatatan biodata penduduk:
4. Perekaman data diri penduduk seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pendidikan, dan lain-lain.
5. Pencatatan peristiwa kependudukan:
6. Pencatatan kejadian penting terkait kependudukan seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan alamat, dan lain-lain.
7. Penerbitan dokumen kependudukan:
8. Pembuatan kartu identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen kependudukan lainnya.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pendataan penduduk
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Bend. Kasubbag Perenc. Kasi Pem. Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Kasi Pemerintahan memerintahkan kepada staf untuk mengadakan rapat bidang terkait dengan pendataan penduduk , Konsep kegiatan 30 menit Data agregat kependudukan:
Kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan penduduk.
Data perseorangan:
Informasi detail mengenai setiap individu, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, status perkawinan, dan lain-lain.
Laporan dan analisis:
Hasil dari kegiatan pendataan penduduk yang diolah menjadi laporan dan analisis yang memberikan gambaran lengkap tentang kondisi kependudukan.
Sistem Informasi Kependudukan:
Data kependudukan yang diinput dan dikelola dalam sistem informasi untuk memudahkan akses dan pemanfaatan data.
Dokumen kependudukan:
Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan dokumen lainnya yang diterbitkan berdasarkan data kependudukan.
-
2 staf menyiapkan kelengkapan / mengetik konsep kegiatan untuk persiapan pendataan penduduk Konsep / Dokumen kegiatan 30 menit Konsep / Dokumen kegiatan -
3 Kasi pemerintahan mengadakan rapat terkait dengan kegiatan pendataan penduduk . Konsep / Dokumen Kegiatan 30 Menit Konsep / Dokumen Pembahasan mengenai waktu kegiatan, jumlah peserta dan anggaran.dimana akan kasi tersebut akan memerinthakan staf bidang untuk melakukan penyiapkan berkas kelengkapan tersebut.
4 Menyiapkan / Mengetik atau mengeprint dokumen kelengkapan untuk persiapan pendataan penduduk , dan menyerahkan berkas tersebut kepada kasi pemerintahan . Konsep / Dokumen 25 menit Konsep / Dokumen -
5 Mengecek atau memverifikasi berkas tersebut , jika setuju akan di teruskan , jika tidak akan di kembalikan untuk di lakukan perbaikan . Konsep / berkas 20 menit Konsep / berkas -
6 Melakukan pencairan anggaran terkait dengan kegiatan pendataan penduduk . Berkas / Dokumen 25 menit Berkas / Dokumen -
7 Melaksanakan kegiatan pendataan penduduk. Dokumen atau data 960 menit Dokumen atau data Kasi dan staf secara bersama-sama melakukan pendataan penduduk , di kampung-kampung dalam wilayah kecamatan laham , setelah itu membuat laporan terkait dengan kegiatan tersebut diatas .