PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PEMERINTAHAN DI INSTANSI SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN PEMERINTAHAN
Nomor SOP 100/ 72 /PEM-TU.P/VI/ 2025
Tanggal Pembuatan 12 Juni 2025
Tanggal Revisi 16 Juni 2025
Tanggal Efektif 18 Juni 2025
Disahkan Oleh
Kabag Pemerintahan,
Bagian Pemerintahan di Instansi Sekretariat Daerah


Hang Kaya, SE, M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 197202022001121004
Nama SOP Pendataan Nama Rupabumi pada Aplikasi SINAR
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi Geospasial
2. Perpres Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010-2025
3. PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi
4. Permenpan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan
5. Permenpan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penataan Tatalaksana
6. PerBIG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi
1. Mampu berkomunikasi dengan baik dan dapat bekerja sama dalam tim
2. Memahami prinsip Nama Rupabumi termasuk kaidah penulisan dan kaidah spasial
3. Memiliki kemampuan operasional komputer dan penggunaan aplikasi SINAR
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. Kendaraan (Motor dan mobil)
2. Printer
3. Komputer/Laptop
4. Smartphone Android/Tablet Android
5. Jaringan Internet
6. Surat / nota dinas
7. ATK
8. GPS
9. Aplikasi SINAR
10. Drone
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya akan berakibat pada tidak lancarnya pendataan Nama Rupabumi
1. Pelaporan data disimpan dalam bentuk softcopy dan hardcopy pada Aplikasi SINAR
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pendataan Nama Rupabumi pada Aplikasi SINAR
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Tim Verifikator Tim Surveyor Tim Teknis Badan Informasi Geospasial (BIG) Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Membuat akun surveyor dan verifikator pada aplikasi SINAR sesuai dengan SK Tim Pelaksana Pendataan Nama Rupabumi. 1. SK Tim Pelaksana Pendataan Nama Rupabumi
2. Aplikasi SINAR
1 Hari Akun surveyor dan verifikator untuk masuk ke aplikasi SINAR Jika ya maka akan diteruskan, jika tidak maka akan dikembalikan
2 Penentuan target wilayah pengumpulan data 1. Smarthphone Android
2. Laptop
3. GPS
4. Jaringan Internet
5. Aplikasi SINAR
Jam Kerja Target wilayah telah ditentukan -
3 Melakukan pendataan (dokumentasi, titik koordinat, pengusulan nama ataupun perubahan nama) unsur buatan maupun unsur alami Nama Rupabumi pada Aplikasi SINAR. 1. Smarthphone Android
2. Laptop
3. GPS
4. Jaringan Internet
5. Aplikasi SINAR
6. Kendaraan (Mobil atau Motor)
Jam Kerja Dokumen data Nama Rupabumi -
4 Pengumpulan data kompilasi dari SKPD terkait 1. Smarthphone Android
2. Laptop/Komputer
3. Jaringan Internet
4. Aplikasi SINAR
5. Data Permintaan informasi
Nama Rupabumi dengan SKPD terkait
7 Hari Kerja Informasi Data Nama Rupabumi yang diterima dari SKPD terkait. -
5 Mengupload data ke website SINAR 1. Smarthphone Android
2. Laptop/Komputer
3. Jaringan Internet
4. Aplikasi SINAR
5. Data Nama Rupabumi
7 Hari Kerja Data Nama Rupabumi ter upload ke SINAR -
6 Penelaah hasil survei tingkat Kabupaten 1. Smarthphone Android
2. Laptop/Komputer
3. Jaringan Internet
4. Aplikasi SINAR
5. Data Nama Rupabumi
7 Hari Kerja Nama Rupabumi terverifikasi -