PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
Nomor SOP 800/ /BPPD-TU.P/ I /2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Badan,
-


Albertus Lung,SE
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 197206242000031003
Nama SOP Peminjaman barang-barang inventaris
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,Tentang Pemerintah Daerah;
2. 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintah;
3. 3.Peraturan Bupati no 24 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
1. 1. Pendidikan minimal SLTA
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1.
1. 1. Komputer/laptop dan printer
2. 2. ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1. apabila SOP peminjaman barang Inventaris tidak dilaksanakan dengan baik akan memperburuk hubungan antyar instansi/masyarakat yang meminjam.
1. -
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Peminjaman barang-barang inventaris
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kaban Sekretaris Kasubbag Umum & Apar Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Peminjaman barang inventaris membuat permohonan peminjamaan ditujukan kepada kaban Surat Masuk 1 Jam Disposisi pada Serkban -
2 Kaban mendisposisikan kepada Sekban untuk tindak lanjuti sesuai aturan surat Disposisi 30 Menit Tndak Lanjut -
3 Sekban memerintah kepada kesubbag umum dan kepegawaian untuk tindak lanjuti sesuai aturan - 15 Menit - -
4 Kasubbag memerintahkan kepada staf untuk ditindak lanjuti sesuai aturan - 15 Menit - -
5 Staf mengkoordinasikan pada pemakai/'peminjam barang inventaris buntuk dilaksanakan sesuai disposisi dan menunjuk yang melaksanakannya - 15 Menit dipinjamkan atau tidak dipinjamkan -