PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
Nomor SOP 800/ /BPPD-TU.P/1/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Badan,
-


Albertus Lung,SE
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 197206242000031003
Nama SOP Pelayanan Tamu
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Kampung;
2. 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparaturan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan standar operasional prosedur Administrasi Pemerintah;
3. 3. Peraturan Bupati No.24 Tahun 2021 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.
1. 1.Pendidikan S1,D3 dan SMA
2. 2.Pandai mengoperasikan komputer dan internet
3. 3.Membaca,menulis,mendengar,mampu berkomunikasi dengan baik
4. 4.Menguasai peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan keprotokolan
5. 5.Memahami tugas pokok dan fungsi BPPD
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1.
1. 1.Peraturan-peraturan keprotokolan
2. 2.Komputer/laptop dan printer
3. 3.Internet
4. 4.ATK
5. 5.Kendaraan Dinas
6. 6.Telepon
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. -
1. Memfasilitasi Tamu BPPD Kab.Mahakam Ulu
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pelayanan Tamu
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kaban Sekretaris Kasubbag Umum & Apar Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Membuat draf jadwal Kaban dan Sekban menerima tamu dari luar Komputer jadwal kinjungan tamu 30 Menit - -
2 Memerintahkan petugas penetrima tamu untuk mengarahkan tamu yang mau bertemu dengan Kaban,Sekban dan pejabat untuk mengisi buku tamu Komputer jadwal acara/kunjungan,buku tamu 5 Menit - -
3 Mengarahkan tamu yang mau bertemu dengan Kaban,Sekban dan pejabat lainnya - 5 Menit - -
4 Mempersiapkan tempat untuk penerimaan tamu dan administrasi di kantor Ruangan/meja 5 Menit - -