PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
Nomor SOP RSUD.GSM / IGD / SPO / 445 / 003 -005 / 2018
Tanggal Pembuatan 1 Oktober 2018
Tanggal Revisi 15 Mei 2025
Tanggal Efektif 19 Mei 2025
Disahkan Oleh
Plt.Direktur RS. Gerbang Sehat Mahulu,
-


Plt.Direktur RS. Gerbang Sehat Mahulu,
Pembina (IV/a)
NIP. 19801023 200902 1 002
Nama SOP Memasang Infus
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
2. 2. Undang-undang no 17 tahun 2023tentang Kesehatan;
3. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
4. 4. Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur);
5. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2021
6. 6. Keputusan Plh. Kepala Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu Nomor 0335 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pelayanan Gawat Darurat Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu
1. Dokter Umum
2. Perawat
3. Bidan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. UGD
2. 2. RAWAT INAP
3. 3. POLI RAWAT JALAN
4. 4. VK
1. 1. Infuse set
2. 2. Kasa
3. 3. Cairan Infus
4. 4. Sarung tangan
5. 5. Venvlon
6. 6. Verban
7. 7. Kapas alcohol dalam tempatnya
8. 8. spalk
9. 9. Plester
10. 10. Gunting
11. 11. tornuiqet
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika tindakan tidak dilakukan sesuai SOP maka pelaksanaan Memasang Infus tidak maksimal pelayanan kesehatan dapat terhambat
1. Rekam Medis
2. Sim RS
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Memasang Infus
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Dokter - Ahli Muda Perawat - Ahli Pertama Perawat Mahir Bidan Mahir Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Persiapan alat Infuse set

2. Kasa

3. Cairan Infus

4. Sarung tangan

5. Venvlon

6. Verban

7. Kapas alcohol dalam tempatnya

8. spalk

9. Plester

10. Gunting

11. tornuiqet
5-10 menit Alat tindakan tersedia proses pengerjaan
2 Fase Kerja 1. Perawat cuci tangan sebelum melakukan tindakan.
2. Memberi motivasi pada pasien dan keluarga, bila keluarga dan pasien setuju diberikan persetujuan tindakan medik.
5 menit surat persetujuan tindakan proses kerja
3 Pelaksanaan 3. Perawat memakai sarung tangan
4. Perlak dan pengalas dipasang.
5. Memeriksa ulang cairan yang akan diberikan.
6. Cairan digantungkan pada standar
7. Tutup botol cairan didesinfeksi dengan kapas alcohol lalu ditusukkan slang infus, kemudian alirkan sampai udara keluar.
8. Menentukan vena yang akan ditusuk.
9. Disinfeksi area yang akan ditusuk dengan diameter 5 s/d 10 cm.
10. Menusuk jarum infus/abocath/scalpen pada vena yang telah ditentukan.
11. Bila berhasil darah akan keluar, maka pembendungan dilepas, penjepit dilonggarkan untuk melihat kelancaran cairan.
12. Bila tetesan lancar, pangkal jarum direkatkan pada kulit dengan plester kemudian mengatur tetesan.
13. Menutup bagian yang ditusuk dengan kasa steril
14. Gunakan spalk bila perlu.
15. Merapikan pasien dan mengatur senyaman mungkin.
5-10 menit Infus terpasang proses kerja
4 Menyelesaikan tindakan 1. Memperhatikan reaksi pasien.
2. Mencatat waktu pemasangan, jenis, jumlah tetesan.
3. Alat-alat dibereskan.
4. Perawat cuci tangan
5 menit pemasangan infus berhasil Pelaksaan pemasangan infus selesai