PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PENYULUHAN
Nomor SOP 520/030/DKPP-I/1/2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 7 Januari 2025
Tanggal Efektif 8 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Engelbertus Ibrahim, SE., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19691231 200212 1 031
Nama SOP Penilaian Poktan dan Petani
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
2.
3.
4.
5. 2. Permentan Nomor 50 Tahun 2013 tentang Pedoman Sekolah Lapangan Pertanian
6.
7.
8.
9. 3. Permentan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
10.
11.
12.
13. 4. Permentan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian
1. 1. Minimal SLTA
2.
3.
4.
5. 2. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan internet
6.
7.
8.
9. 3. Memiliki tingkat ketelitian yang tinggi
10.
11.
12.
13. 5. Memiliki kemampuan terkait mekaniasme pembuatan laporan
14.
15.
16.
17. 6. Memiliki kemampuan bekerja tepat waktu
18.
19.
20.
21. 7. Memiliki kemampuan komunikasi dan dapat bekerja dalam tim
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Penilaian Kemampuan Kelompok Tani/Gapoktan
1. 1. Komputer, Printer
2.
3.
4.
5. 2. ATK
6.
7.
8.
9. 3. DPA/RKA
10.
11.
12.
13. 4. Alat dan bahan praktek
14.
15.
16.
17. 5. Lembar kerja, rencana kerja, jadwal pelaksanaan.
18.
19.
20.
21. 6. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam dasar hukum Penilaian Petani dan Kelompok Tani Berprestasi
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila tidak di laksanakan, Penilaian Petani dan Kelompok Tani Berprestasi maka tingkat prestasi petani/kelompok tani tidak diketahui
1. -
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penilaian Poktan dan Petani
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Bupati Kadis Penyuluh Kepala Bidang Penyuluhan Koordinator BBPP POKTAN Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Bidang Penyuluhan menyiapkan instrumen, menyusul dan menetapkan jadwal penilaian serta menyiapkan form laporan penilaian Rencana kegiatan dan instrumen penilaian 1 Hari Jadwal penilaian, form penilaian, instrumen penilaian. -
2 Kepala Bidang menetapkan metodologi penilaian dan membentuk tim penyelenggara Rencana kegiatan dan instrumen penilaian 1 Hari Metodologi penilaian meliputi wawancara, pengamatan dan instrumen penilaian meliputi kelengkapan administrasi dan perkembangan usaha -
3 Kepala Dinas menetapkan dan menugaskan Tim Verifikasi Pelaksana penilaian Petani / Kelompok Tani Berprestasi
tingkat Kabupaten
Tim Pelaksana Verifikasi penilaian kemampuan Petani / Kelompok Tani Berprestasi tingkat Kabupaten 1 Hari Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Tim Penyelenggara Penilaian Petani / Kelompok Tani Berprestasi -
4 Kepala Bidang melakukan sosialisasi tentang metodologi, jadwal dan pelaksanaan penilaian di BPP dan Desa Instrumen penilaian, metodologi penilaian, form penilaian, jadwal penilaian, tugas pelaksana Tim Verifikasi dan mekanisme pelaporan 6 Hari Pelaksana memahami instrumen, metodologi, jadwal serta mekanisme pelaporan penilaian Petani / Kelompok Tani Berprestasi -
5 Penyuluh melaksanakan penilaian Petani / Kelompok Tani Berprestasi Form penilaian Petani / Kelompok Tani Berprestasi 2 Minggu - 1 Bulan Hasil penilaian Petani / Kelompok Tani Berprestasi wawancara dan observasi langsung -
6 Penyuluh melaksanakan verifikasi dan analisis data Petani/Poktan sesuai instrumen penilaian Petani/Poktan Berprestasi Instrumen hasil penilaian, catatan hasil wawancara dan observasi, acuan penilaian Petani / Kelompok Tani Berprestasi 2 Minggu Hasil penilaian petani / Kelompok Tani Berprestasidi wilayah binaan penyuluh pertanian -
7 Penyuluh membuat laporan penilaian Petani/Poktan Berprestasi binaan kepada Koordinator BPP Rekapitulasi hasil penilaian Petani / Kelompoktani berprestasi di Wilayah Binaan Penyuluh Pertanian 2 Hari Laporan hasil penilaian Petani / Kelompoktani berprestasi kepada Koordinator BPP -
8 Koordinator BPP merekap hasil penilaian di tingkat kecamatan Rekapitulasi hasil Penilaian Petani / Kelompoktani berprestasi tingkat WKBPP 2 Hari Laporan Rekapitulasi hasil penilaian Petani / Kelompoktani berprestasi Tingkat Kecamatan -
9 Koordinator BPP membuat laporan hasil penilaian kepada Bidang Penyuluhan melalui Tim Penilai Tingkat Kabupaten Laporan Rekapitulasi hasil penilaian Petani /Kelompoktani berprestasTingkat Kecamatan 1 Hari Laporan hasil penilaian Petani / Kelompoktani berprestas Kepada Kepala Bidang Penyuluhan -
10 Bidang penyuluhan melakukan verifikasi lapangan dan membuat rekapitulasi dan laporan hasil penilaian Rekapitulasi hasil penilaian Tingkat Kecamatan 2 Minggu Rekapitulasi hasil penilaian Petani / Kelompoktani berprestas Tingkat Kabupaten -
11 Kepala Bidang penyuluhan membuat laporan hasil penilaian kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rekapitulasi hasil penilaian Petani / Kelompoktani berprestasTingkat Kabupaten 1 Hari Laporan hasil penilaian Petani / Kelompoktani berprestasTingkat Kabupaten -
12 Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian membuat Surat Ke Bupati Mahakam Ulu untuk Menetapkan Petani/Poktan Berprestasi Rekapitulasi hasil penilaian Petani / Kelompoktani berprestasTingkat Kabupaten 1 Hari Telaahan staf dan Draf Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Petani / Kelompoktani berprestas tingkat Kabupaten -
13 Bupati Menetapkan SK Petani/Poktan Berprestasi tingkat Kabupaten Laporan hasil penilaian Petani / Kelompoktani berprestasTingkat Kabupaten 1 Hari Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Petani / Kelompoktani berprestas tingkat Kabupaten -