PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PENYULUHAN
Nomor SOP 520/034/DKPP-I/1/2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 7 Januari 2025
Tanggal Efektif 8 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Engelbertus Ibrahim, SE., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19691231 200212 1 031
Nama SOP Supervisi Penyuluh Pertanian
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
2.
3.
4.
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian.
6.
7.
8.
9. Permentan No. 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
10.
11.
12.
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/02/MENPAN/2/2007, tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.
14.
15.
16.
17. Peraturan bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.54/Permentan/OT.210/11/2008 dan No.23 A Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
1. Memiliki pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi penyuluhan pertanian.
2.
3.
4.
5. Memiliki keahlian dan kemampuan teknis untuk melaksanakan supervisi kerja penyuluhan pertanian.
6.
7.
8.
9. Menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat penyuluh pertanian yang disupervisi.
10.
11.
12.
13. Dapat aktif melakukan supervisi ke lapangan.
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian
1. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam dasar hukum Prosedur Latihan dan Kunjungan Penyuluh.
2.
3.
4.
5. Programa Penyuluhan Pertanian.
6.
7.
8.
9. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian.
10.
11.
12.
13. Laporan Bulanan Latihan dan Kunjungan Penyuluhan
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Kalau kegiatan ini tidak dilakukan maka penyuluh tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan benar sehingga tidak tercapai kinerja penyuluhan yang diharapkan.
1. Hasil supervisi disimpan sebagai data elektronik dan manual untuk bahan perencanaan pengembangan kapasitas penyuluh dan evaluasi berikutnya.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Supervisi Penyuluh Pertanian
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kadis Kabid Penyuluhan JF Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama Koordinator BBPP PPL Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Pertemuan penentuan jadwal supervisi Programa penyuluhan 3 Jam Jadwal supervisi -
2 Supervisor dibantu staf bidang mengumpulkan bahan supervisi Laporan LAKU dan rencana giat 1 Jam Bahan supervisi -
3 Supervisor mengajukan telaah staf pelaksana supervisi Jadwal supervisi 15 Menit Telaah staf -
4 Kabid penyuluhan memberi paraf pada draf surat tugas supervisi Surat tugas 10 Menit Paraf kabid -
5 Kepala Dinas menandatangani surat tugas pelaksanaan supervisi Surat tugas 20 Menit Surat tugas -
6 Supervisor menginformasikan rencana supervisi kepada koordinator BPPK/PPL Surat tugas 1 Hari Informasi diterima -
7 Supervisor melakukan pertemuan dengan koordinator BPPK dan penyuluh pertanian setempat, menelaah dokumen terkait penyelenggaraan penyuluhan dan memberi umpan balik Buku harian, dokumentasi penyuluhan dan database terkait 1 Hari Ada umpan balik Buku harian PPL diisi dengan saran supervisor
8 Supervisor mengisi formulir penilaian Form supervisi 30 Menit Form -
9 Koordinator BPPK atau PPL menandatangani form supervisi Form supervisi 10 menit Tanda tangan -
10 Supervisor memberikan laporan kepada Kepala Dinas Form supervisi 20 Menit Dokumen -
11 Kepala Dinas memberi respon dengan disposisi terhadap laporan supervisi Disposisi 10 Menit Disposisi -
12 Dokumen supervisi diserahkan ke staf untuk disimpan atau diarsipkan Laporan 10 Menit Disposisi -
13 Dokumen supervisi disimpan Laporan 10 Menit Agenda arsip -